KAYONG UTARA — Keselamatan pelayaran di perairan Kayong Utara kembali menjadi perhatian serius. Kantor UPP Kelas III Teluk Batang menerbitkan surat bernomor UM.006/170/UPP.TBG/2026 yang menegaskan bahwa tanggung jawab keselamatan kapal tidak hanya berada di pundak nakhoda.
Kepala Kantor UPP Kelas III Teluk Batang, Aksar, menegaskan seluruh elemen mulai dari pemilik kapal, operator, agen, hingga ABK harus terlibat aktif dalam pengawasan. Ia meminta pengawasan dilakukan sejak kapal belum diberangkatkan, terutama terhadap penumpang dan barang bawaan.
Deklarasi Muatan dan Larangan Barang Berbahaya
Setiap kendaraan, penumpang, dan barang yang diangkut wajib dilengkapi Declaration Cargo atau deklarasi muatan. Informasi yang disampaikan harus benar dan akurat, termasuk daftar manifest penumpang.
"Jangan hanya mengejar keberangkatan. Keselamatan harus menjadi prioritas. Pastikan dokumen untuk mendapatkan SPB dan muatannya lengkap dan aman sebelum kapal berlayar," tegas Aksar.
Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen. Nakhoda dan ABK diwajibkan memeriksa langsung kondisi muatan di lapangan. Aksar mengingatkan agar tidak ada barang berbahaya, bahan mudah terbakar, atau barang terlarang yang ikut diangkut dalam pelayaran.
Instalasi Listrik dan Mesin Jadi Titik Rawan Kebakaran
Kondisi kamar mesin menjadi perhatian khusus dalam edaran ini. Pemeriksaan instalasi listrik, kabel, sambungan, sekring, selang bahan bakar, dan mesin harus dilakukan secara rutin untuk mencegah potensi kebakaran di tengah laut.
"Kabel yang terkelupas, sambungan yang kendor, sekring yang tidak sesuai, rembesan pertamax, solar maupun oli, semuanya harus diperhatikan. Hal kecil jangan dianggap sepele karena bisa menjadi sumber kebakaran," ujarnya.
Tumpahan oli dan bahan bakar juga wajib segera dibersihkan. Setiap kebocoran harus ditangani tuntas sebelum kapal beroperasi kembali.
Aturan Khusus Saat Bunkering dan Kapal Klotok
Aktivitas pengisian bahan bakar atau bunkering juga mendapat sorotan. UPP Teluk Batang melarang keras kegiatan merokok maupun pekerjaan yang berpotensi menimbulkan api atau percikan saat proses pengisian BBM berlangsung.
"Ketika pengisian BBM, tidak boleh ada kegiatan merokok maupun pekerjaan yang dapat menimbulkan api atau percikan. Proses bunkering harus mengikuti prosedur keselamatan, termasuk memastikan grounding atau bonding untuk mencegah percikan listrik statis," jelas Aksar.
Khusus untuk kapal klotok yang memiliki dapur, pemeriksaan terhadap kompor dan instalasinya juga diwajibkan. Setelah digunakan, kompor harus dipastikan benar-benar mati, terutama sebelum awak kapal beristirahat atau meninggalkan kapal.
Perlengkapan Keselamatan Wajib Siap Digunakan
Seluruh kapal juga diminta memastikan perlengkapan keselamatan dalam kondisi siap pakai. Alat pemadam api ringan (APAR), pompa kebakaran, selang pemadam, hydrant, alarm kebakaran, sekoci, dan jaket pelampung harus tersedia dan berfungsi baik.
Imbauan ini merupakan bagian dari upaya preventif UPP Teluk Batang untuk menekan angka kecelakaan pelayaran dan kebakaran kapal di wilayah Kayong Utara. Pengawasan ketat akan terus dilakukan terhadap kapal-kapal yang beroperasi di perairan tersebut.