KALIMANTAN BARAT — KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Empat Saksi yang Dipanggil Hari Ini
Selain Fuad Hasan Masyhur, penyidik memanggil tiga saksi lain yang berasal dari sektor properti dan biro perjalanan. Mereka adalah Ichwan Muzani Abrianto, Manager Building Apartemen Pasar Baru Mansion; King Yuwono, Direktur PT Trikarya Idea Sakti; dan Firda Alhamdi, Staff Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," katanya dalam keterangan resmi, Senin (15/6/2026).
Keterangan Belum Diungkap, Keterkaitan Masih Didalami
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci materi yang akan digali dari keempat saksi. Tim penyidik masih menutup rapat arah pengembangan kasus ini. Namun, pemanggilan terhadap bos Maktour mengonfirmasi bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus berlanjut.
PT Maktour merupakan salah satu perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji (PPIH) yang mendapat jatah kuota dari Kementerian Agama. Kasus ini pertama kali mencuat setelah KPK menggeledah sejumlah kantor kementerian dan perusahaan travel pada awal tahun.
Modus dan Dugaan Kerugian Negara
Dalam pengembangan kasus sebelumnya, KPK menduga telah terjadi mark-up biaya dan jual-beli kursi kuota haji di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Modus ini melibatkan oknum pejabat di Kementerian Agama dan pihak swasta. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, meskipun angka pasti masih dihitung oleh auditor.
KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka, namun belum seluruhnya diumumkan ke publik. Lembaga antirasuah masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi kunci.
Respons Perusahaan dan Langkah Selanjutnya
Manajemen PT Maktour belum memberikan tanggapan resmi terkait pemeriksaan hari ini. Sejauh ini, Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai saksi. Status hukumnya masih belum berubah.
KPK mengimbau semua pihak yang dipanggil untuk kooperatif. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan memanggil saksi-saksi baru dari instansi pemerintah dan swasta lainnya dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi salah satu prioritas KPK di tengah sorotan publik terhadap tata kelola ibadah haji yang dinilai masih rawan korupsi.