KALIMANTAN BARAT — Penangkapan AK mengakhiri masa buronnya yang telah berlangsung hampir satu tahun sejak peristiwa pembegalan terjadi pada 30 April 2025 lalu. Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengonfirmasi bahwa tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Modus Transaksi Fiktif dan Eksekusi di Jalinsum
Polisi mengungkapkan, aksi bermula ketika korban Kevin tertarik membeli sepeda motor Honda BeAT yang ditawarkan akun Facebook bernama Bang Peru. Harga yang disepakati mencapai Rp 4 juta.
Korban mendatangi lokasi transaksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, ditemani rekannya, Ahmad Rohman. Setelah uang diserahkan, dua pelaku lain tiba-tiba datang dan menodongkan senjata api ke arah korban.
Dalam kondisi terancam, korban kehilangan dua unit sepeda motor, satu ponsel Infinix Smart 10 Plus, dan uang tunai Rp 4 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 19 juta.
Barang Bukti Senjata Api Rakitan Diamankan
Dari tangan AK, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci. Di antaranya satu lembar STNK, satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, serta satu unit Honda BeAT milik korban.
Saat ini, AK telah diamankan di Polsek Baradatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu satu anggota komplotan lainnya yang identitasnya telah diketahui.
Dua Pelain Lain Sudah Ditangkap Lebih Dulu
Sebelumnya, dua pelaku lain bernama Imam Mukri dan Firmansyah lebih dahulu ditangkap pada 1 Mei 2026. Penyidik kini terus mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi begal bermodus COD motor melalui media sosial tersebut.
"Saat ditangkap, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," kata Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).