PONTIANAK — Perokok di Pontianak harus lebih siap merogoh kocek lebih dalam jika nekat merokok di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Denda yang semula hanya Rp 50 ribu kini melonjak menjadi Rp 250 ribu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 yang baru saja disahkan.
Denda Pengelola Tempat Jauh Lebih Besar
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, menjelaskan bahwa kenaikan denda ini bukan hanya menyasar perokok. Pengelola atau pemilik tempat yang tidak menerapkan ketentuan KTR juga akan dikenakan sanksi dengan nominal yang jauh lebih besar, sesuai dengan ketentuan dalam perda.
"Perda yang sebelumnya telah diperbaiki menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2025. Saat ini kami melakukan sosialisasi selama dua tahun sebelum penerapan penuh berbagai ketentuan yang ada di dalamnya," kata Saptiko, Rabu (10/6/2026).
Mengapa Denda Dinaikkan Sekarang?
Pemkot Pontianak sebenarnya sudah memiliki aturan KTR sejak Perda Nomor 10 Tahun 2020. Namun, implementasinya dinilai belum efektif dan daya tekannya lemah. Penguatan aturan ini didorong oleh temuan mengkhawatirkan di kalangan pelajar.
Hasil skrining Dinas Kesehatan terhadap siswa SD dan SMP di Pontianak menunjukkan bahwa sekitar 8 persen dari mereka mengaku pernah atau sudah merokok. Angka ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperketat pengendalian konsumsi rokok, terutama di kalangan anak dan remaja.
Iklan Rokok Dilarang di Radius 200 Meter dari Area Anak
Selain menaikkan denda, Pemkot Pontianak juga mulai menertibkan iklan rokok di sejumlah lokasi yang berdekatan dengan kawasan anak. Melalui surat edaran yang telah diterbitkan, pemasangan iklan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari area bermain dan tempat perlindungan anak.
"Untuk tempat perlindungan dan permainan anak, tidak boleh ada iklan rokok dalam jarak 200 meter dari kawasan tersebut," ungkap Saptiko.
Penertiban dilakukan secara bertahap. Fokus awal pembersihan reklame rokok berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Setelah itu, pengawasan akan diperluas ke kawasan lain di Kota Pontianak.
"Sekarang kami bersihkan terlebih dahulu kawasan Jalan Ahmad Yani. Selanjutnya dilakukan secara bertahap sambil terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha," tuturnya.
Masyarakat Diminta Ikut Awasi
Pemkot Pontianak tidak hanya mengandalkan aparat dalam menegakkan aturan ini. Partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan KTR juga dinilai penting agar aturan yang telah dibuat dapat berjalan efektif. Dukungan publik diharapkan bisa menekan angka pelanggaran dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat, terutama bagi anak-anak.