SINGKAWANG — Penyidik Kejari Singkawang resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Polnep ke tahap penyidikan. Perkara ini mencakup dua tahun anggaran, yakni 2022 dan 2023, dengan nilai total yang masih dalam pendalaman tim auditor.
Dana Hibah untuk Program PSDKU
Dana hibah itu dialokasikan khusus untuk program PSDKU, yaitu program pendidikan diploma yang digelar di luar kampus utama Polnep. Program ini biasanya menyasar daerah-daerah yang membutuhkan akses pendidikan vokasi lebih dekat.
Belum ada rincian nominal pasti kerugian negara dari kasus ini. Kejari Singkawang masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari instansi terkait.
Pemeriksaan Saksi dan Dokumen
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan dokumen pencairan serta laporan pertanggungjawaban dana hibah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aliran dana dan potensi penyimpangan dalam penggunaannya.
Kasi Intel Kejari Singkawang membenarkan proses penyidikan berjalan. Pihaknya belum merinci jumlah saksi yang telah diperiksa maupun tersangka dalam perkara ini.
Modus Dugaan Korupsi
Dugaan sementara, penyimpangan terjadi pada tahap pencairan dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dalam proposal hibah. Tim penyidik masih mendalami apakah ada unsur mark-up anggaran atau fiktif kegiatan.
Kejari Singkawang berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat untuk mempercepat audit investigatif. Hasil audit ini akan menjadi dasar penetapan tersangka dan besaran kerugian negara.
Tindak Lanjut Hukum
Penyidikan ditargetkan rampung dalam beberapa pekan ke depan. Jika ditemukan cukup bukti, penyidik akan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Perkara ini menjadi perhatian publik Singkawang karena dana hibah untuk pendidikan kerap menjadi sasaran korupsi di daerah. Kejari berkomitmen mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.