PONTIANAK — Pembangunan kereta api di Kalimantan Barat menghadapi kendala yang tidak terduga. Bukan soal kondisi tanah gambut yang kerap dianggap sebagai tantangan utama, melainkan masalah pembebasan lahan yang hingga kini belum tuntas.
Proyek strategis nasional ini sejatinya sudah masuk dalam perencanaan sejak lama. Namun, realisasi di lapangan masih jauh dari harapan. Padahal, secara teknis, pembangunan rel di atas lahan gambut bukanlah hal baru di dunia internasional.
Negara Lain Sudah Buktikan, Gambut Bukan Halangan
Kanada misalnya, memiliki jalur kereta api yang melintasi kawasan gambut seluas ribuan hektare di provinsi Alberta dan Ontario. Rel tersebut telah beroperasi puluhan tahun dengan metode konstruksi khusus seperti penggantian tanah gambut dengan material granular dan pemasangan geotekstil.
Rusia juga membangun rel kereta api Trans-Siberia yang melintasi lahan gambut di Siberia Barat. Teknik yang digunakan adalah pembekuan tanah gambut secara alami sebelum dilakukan penimbunan. Sementara Malaysia, melalui proyek East Coast Rail Link (ECRL), menggunakan teknologi prefabricated vertical drain untuk memperkuat tanah gambut di jalur relnya.
Kendala Kalbar: Bukan Tanah, Tapi Sertifikat dan Ganti Rugi
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat, M. Ramli, mengakui bahwa persoalan paling pelik bukan pada aspek geoteknik. “Justru pembebasan lahan yang jadi ganjalan utama. Banyak bidang tanah belum bersertifikat, dan proses ganti rugi sering molor karena perbedaan harga antara pemilik lahan dan tim appraisal,” ujarnya.
Kondisi ini diperparah dengan luasnya area yang harus dibebaskan. Sepanjang trase jalur kereta api yang direncanakan, ribuan bidang tanah milik warga dan perusahaan perkebunan harus diakuisisi. Proses negosiasi dengan pemilik lahan kerap berlarut-larut karena klaim kepemilikan yang tumpang tindih.
Pemerintah Pusat Dorong Percepatan, Pemda Siapkan Regulasi
Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan terus mendorong Pemprov Kalbar untuk mempercepat penyelesaian pembebasan lahan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penerbitan regulasi daerah yang mengatur mekanisme ganti rugi secara lebih jelas dan mengikat.
Gubernur Kalimantan Barat pun telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan inventarisasi ulang seluruh bidang tanah yang terdampak. Targetnya, data kepemilikan lahan yang valid bisa rampung dalam waktu dekat agar proses pembangunan fisik bisa segera dimulai.
“Kami tidak ingin proyek strategis ini terus tertunda hanya karena urusan administrasi pertanahan. Semua pihak harus duduk bersama mencari solusi,” tegas M. Ramli.
Apa Langkah Selanjutnya?
Pemprov Kalbar bersama Kantor Pertanahan setempat kini tengah menyusun peta bidang tanah yang jelas. Sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan juga terus digencarkan agar tidak ada lagi kesalahpahaman soal besaran ganti rugi.
Jika pembebasan lahan rampung, pembangunan fisik jalur kereta api diperkirakan bisa berlangsung dalam beberapa tahun ke depan. Kalimantan Barat pun bakal memiliki moda transportasi massal yang selama ini hanya menjadi wacana.