PONTIANAK — Kanwil Kemenkum Kalbar memfasilitasi penguatan kapasitas bagi jajaran Polda Kalbar terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru. Langkah ini diambil untuk menyamakan persepsi antara aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan di daerah.
Kegiatan berlangsung di Aula Polda Kalbar, dihadiri perwakilan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Narkoba, dan Satuan Intelkam. Materi yang disampaikan mencakup perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana nasional.
Perubahan Apa yang Paling Krusial?
Dalam pemaparan, disebutkan bahwa KUHP baru mengadopsi konsep keadilan restoratif dan pidana pengawasan. Sementara itu, KUHAP baru menekankan pada perlindungan hak tersangka dan percepatan proses beracara di pengadilan.
“Ini bukan sekadar perubahan pasal, melainkan pergeseran paradigma dalam penegakan hukum,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, yang memimpin sesi diskusi. Ia menambahkan bahwa pemahaman yang seragam sangat diperlukan agar tidak terjadi multitafsir di lapangan.
Mengapa Polda Kalbar Jadi Sasaran?
Polda Kalbar dinilai sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum sehari-hari. Sebagian besar laporan masyarakat dan proses penyidikan awal berada di tangan kepolisian. Jika pemahaman aparat tidak kuat, risiko kesalahan prosedur dan pelanggaran hak asasi manusia bisa meningkat.
Kanwil Kemenkum Kalbar juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi. Mereka berencana menggelar kegiatan serupa untuk jaksa dan advokat dalam waktu dekat.
Apa Langkah Selanjutnya?
Setelah pembekalan ini, jajaran Polda Kalbar diharapkan mulai menyusun standar operasional prosedur internal yang sesuai dengan ketentuan baru. Kanwil Kemenkum Kalbar akan memantau implementasi di lapangan melalui tim asistensi.
Penerapan KUHP dan KUHAP baru sendiri masih menunggu jadwal resmi dari pemerintah pusat. Namun, persiapan di daerah terus dipercepat agar tidak ada kekosongan pemahaman saat regulasi benar-benar berlaku.