PONTIANAK — Seorang balita berinisial JBS (2 tahun) yang tengah dirawat di Rumah Sakit Kharitas Bhakti Pontianak tetap bisa mengurus paspor tanpa harus meninggalkan ruang perawatan. Petugas Kantor Imigrasi Pontianak datang langsung ke rumah sakit pada Minggu (31/5) dengan membawa perangkat biometrik portabel untuk memotret dan merekam sidik jari pasien.
Layanan TANJAK: Paspor Tetap Terbit Meski Pasien Tak Bisa ke Kantor
Program TANJAK merupakan inisiatif jemput bola yang menyasar pemohon paspor yang sedang sakit, lanjut usia, atau memiliki keterbatasan fisik. Dalam kasus JBS, petugas menyelesaikan seluruh proses pengambilan data biometrik di samping tempat tidur pasien. Prosedur tetap mengikuti standar operasional imigrasi, hanya lokasi pelaksanaannya yang dipindahkan.
Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa pelayanan pada hari libur ini adalah bentuk kehadiran negara yang inklusif. “Layanan TANJAK ini merupakan bentuk nyata kehadiran Imigrasi dalam memberikan kemudahan kepada pemohon yang sedang sakit dan tidak dapat datang ke kantor untuk melakukan proses foto dan biometrik,” ujar Sam dalam keterangannya.
Petugas Bekerja di Hari Libur Demi Hak Dokumen Perjalanan Warga
Pengambilan data dilakukan pada hari Minggu, di luar jam kerja reguler. Sam menambahkan bahwa meskipun bertepatan dengan hari libur, pihaknya tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik. “Hak masyarakat untuk memperoleh dokumen perjalanan tetap harus terpenuhi,” katanya.
Layanan TANJAK sebelumnya telah berjalan untuk kasus-kasus serupa, seperti pemohon yang sedang dirawat inap atau lansia yang tak bisa meninggalkan rumah. Kantor Imigrasi Pontianak menyebut program ini sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik yang humanis dan responsif terhadap kondisi darurat kesehatan warga.
Responsif terhadap Keterbatasan Mobilitas, Bukan Sekadar Program Seremonial
Inisiatif ini menjawab keluhan umum warga yang kesulitan mengurus dokumen kependudukan saat sedang sakit. Dengan peralatan biometrik yang dibawa langsung oleh petugas, warga tak perlu mengurus surat keterangan dokter atau menunda pembuatan paspor hingga sembuh. Sam menekankan bahwa prinsip profesionalisme dan kepedulian menjadi landasan program ini.
Ke depan, Kantor Imigrasi Pontianak berencana memperluas jangkauan layanan TANJAK ke rumah sakit lain dan panti jompo di wilayah Kalimantan Barat. Masyarakat yang membutuhkan layanan serupa dapat menghubungi kantor imigrasi setempat untuk dijadwalkan kunjungan petugas.