KETAPANG — Konflik yang melibatkan perusahaan perkebunan dan warga di pedalaman Kalimantan Barat ini sempat memanas. Namun, Bupati Ketapang Alexander Wilyo turun tangan langsung memediasi kedua belah pihak hingga mencapai titik temu. Hasilnya, kesepakatan damai ditandatangani bersama di hadapan pemerintah daerah.
Akar Masalah: Sengketa Lahan yang Berlarut
Belum ada rincian resmi mengenai luasan lahan yang dipersengketakan. Namun, sumber di lapangan menyebutkan, warga mengklaim sebagian area konsesi PT RSM masuk ke dalam tanah ulayat yang telah digarap secara turun-temurun. Ketegangan sempat meningkat sebelum akhirnya dibawa ke meja musyawarah.
Peran Bupati: Mediator di Tengah Ketegangan
Alexander Wilyo tidak hanya menjadi penengah. Ia memastikan proses mediasi berjalan transparan dan mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak. "Kami dorong agar semua sengketa diselesaikan secara kekeluargaan. Ini yang terbaik untuk iklim investasi dan ketenteraman warga," ujar Bupati dalam pernyataan resmi yang dikutip dari bahan berita.
Isi Kesepakatan: Apa yang Disetujui?
Poin utama dalam kesepakatan damai ini adalah pengakuan batas lahan yang disepakati bersama. PT RSM dan perwakilan warga sepakat untuk tidak saling mengklaim di luar area yang telah ditentukan. Pemerintah daerah akan bertindak sebagai pengawas pelaksanaan perjanjian ini ke depannya.
Dampak bagi Warga: Kepastian dan Ketenteraman
Bagi masyarakat Desa Segar Wangi, hasil musyawarah ini memberi angin segar. Aktivitas di lahan yang sebelumnya terhenti akibat konflik, kini bisa kembali berjalan. Warga yang sempat was-was dengan status lahan garapan mereka kini mendapat kejelasan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan mahal.
Langkah Selanjutnya: Pengawasan dan Pencegahan
Pemkab Ketapang berencana membentuk tim pemantau untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan. Bupati juga mengimbau perusahaan lain di wilayah itu untuk mengedepankan dialog jika terjadi sengketa serupa. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di Ketapang tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat adat.