Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan Dorong Perda Masyarakat Adat dan Benahi Tata Ruang Usai Terima Aspirasi SPI

Penulis: Vikri Alfandi  •  Sabtu, 26 September 2026 | 11:47:01 WIB
Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan menerima aspirasi massa SPI dalam rangka Hari Tani Nasional ke-66 di Pontianak.

PONTIANAK — Penyampaian aspirasi berlangsung dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional ke-66. Massa SPI yang datang dari sejumlah kabupaten diterima langsung oleh Wagub Krisantus Kurniawan, didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kalbar Hendra dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalbar.

Dalam aksi tersebut, SPI Kalbar membawa sejumlah tuntutan. Persoalan yang disampaikan mencakup konflik pertanahan, hak masyarakat adat, pengelolaan lahan, keberadaan izin perusahaan, dugaan perampasan lahan, hingga kekhawatiran terhadap kriminalisasi petani.

Krisantus: Banyak Konflik Agraria Berawal dari Tata Ruang Belum Rapi

Krisantus menilai persoalan agraria di Kalbar tidak bisa diselesaikan secara parsial. Menurutnya, pembenahan tata ruang menjadi salah satu kunci penyelesaian.

"Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh. Salah satu yang harus kita benahi adalah tata ruang, karena banyak persoalan dan konflik agraria berawal dari tata ruang yang belum rapi," kata Krisantus.

Ia menegaskan penataan tata ruang tidak dapat dilakukan secara satu arah dari tingkat provinsi. Pemerintah kabupaten dan kota perlu dilibatkan karena lebih mengetahui kondisi wilayah masing-masing.

"Karena itu, tata ruang harus dilakukan secara bottom up. Pemerintah kabupaten dan kota harus dilibatkan karena mereka mengetahui kondisi wilayahnya masing-masing. Tata ruang kabupaten dan kota itu kemudian menjadi bagian dari akumulasi tata ruang provinsi," jelasnya.

Peringatan agar Penetapan Kawasan Tak Hanya di Atas Kertas

Krisantus mengingatkan penetapan fungsi kawasan jangan hanya berpedoman pada dokumen perencanaan. Kondisi masyarakat di lapangan harus turut dipertimbangkan.

"Jangan sampai tata ruang hanya disusun di atas meja. Di sini ditetapkan HGU, di sana hutan lindung, di tempat lain HPL, tetapi kondisi masyarakat di lapangan tidak diperhatikan. Kalau seperti itu, potensi konflik akan terus muncul," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, ia mendorong koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan, termasuk Kanwil ATR/BPN Kalimantan Barat.

"Tadi saya sudah menyampaikan kepada Kepala BPN, mari kita bekerja sama untuk merapikan tata ruang di Kalbar. Kita harus melihat langsung persoalan yang ada di lapangan dan melakukan investigasi terhadap kondisi yang sebenarnya," ungkapnya.

Hak Masyarakat di Wilayah Sengketa Diminta Diberi Kepastian

Krisantus juga menekankan pentingnya memastikan hak masyarakat di wilayah yang dipersoalkan memperoleh kepastian dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau memang ada hak masyarakat yang belum diserahkan, belum ada kesepakatan dengan perusahaan, tentu ini harus kita lihat dan kita selesaikan sesuai aturan. Jangan sampai hak masyarakat yang seharusnya dilindungi justru tidak mendapatkan kepastian," tegasnya.

Perda Masyarakat Adat Diminta Segera Diinisiasi

Selain tata ruang dan Hak Guna Usaha (HGU), Krisantus menyoroti pentingnya regulasi yang memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat di Kalimantan Barat. Menurutnya, aturan tersebut perlu melindungi hak ulayat seluruh masyarakat adat di provinsi itu.

"Perda masyarakat adat itu untuk seluruh suku yang ada di Provinsi Kalbar. Tujuannya untuk memberikan perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat adat," terangnya.

Ia menyebut regulasi tersebut perlu didorong melalui mekanisme pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

"Ini merupakan sebuah perda yang menurut saya harus segera diinisiasi untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda tentang Masyarakat Adat di Provinsi Kalimantan Barat," katanya.

SPI Kalbar Minta Pemerintah Hadir Beri Perlindungan

Koordinator Lapangan aksi menyatakan penyampaian aspirasi dilakukan untuk menyuarakan persoalan yang masih dihadapi petani dan masyarakat adat di Kalimantan Barat.

"Dalam peringatan Hari Tani Nasional ke-66 ini, kami turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut keadilan bagi para petani dan masyarakat adat di Kalbar. Kami berharap pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum," ujarnya.

SPI Kalbar menyampaikan sejumlah persoalan agraria di Kabupaten Melawi, Sintang, dan Kapuas Hulu agar mendapat perhatian serta penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Krisantus menambahkan penyelesaian persoalan agraria membutuhkan kerja sama lintas pihak, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, ATR/BPN, masyarakat, hingga pihak terkait lainnya.

"Pemerintah Provinsi tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus duduk bersama, turun ke lapangan dan melihat persoalan berdasarkan data serta kondisi yang sebenarnya. Dengan begitu, penyelesaiannya bisa lebih jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru," pungkasnya.

Reporter: Vikri Alfandi
Sumber: pontianak.suarakalbar.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top