PONTIANAK — Rapat koordinasi verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih digelar untuk menyatukan pemahaman seluruh pihak pelaksana program. Kesamaan pemahaman mencakup objek yang diverifikasi, dokumen yang diperiksa, kondisi fisik yang harus dipastikan, hingga tata cara pendokumentasian temuan.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan membuka langsung rapat tersebut. Ia mengapresiasi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalbar, perangkat daerah kabupaten/kota, serta pelaku usaha koperasi yang mendukung pengembangan program di wilayah ini.
Mengapa Verval Disebut Bukan Sekadar Administrasi
Krisantus menekankan mekanisme pencatatan temuan, pelaporan, dan tindak lanjut hasil verifikasi harus dipahami bersama. Tujuannya agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan kita pada hari ini memiliki arti penting. Verval bukan sekadar kegiatan administrasi dan bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan. Verval merupakan instrumen untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilaksanakan di lapangan benar-benar sesuai dengan ketentuan, kondisi faktual, serta dapat dipertanggungjawabkan," tegas Krisantus.
Tantangan Geografis Kalbar vs Pulau Jawa
Pembangunan koperasi di Kalimantan Barat menghadapi tantangan tersendiri. Kondisi geografis dan sebaran penduduk yang tidak merata menjadi pertimbangan utama dalam menentukan strategi serta target pengembangan di setiap desa dan kelurahan.
Krisantus membandingkan kondisi perkoperasian di Kalbar dengan Pulau Jawa. Menurutnya, kepadatan penduduk satu desa di Jawa bisa setara tingkat kecamatan di Kalbar, sehingga probabilitas konsumen berbelanja di koperasi jauh lebih tinggi.
"Kondisi perkoperasian di Kalimantan Barat dinilai berbeda signifikan dengan Pulau Jawa. Di Pulau Jawa, kepadatan penduduk pada satu desa dapat setara dengan tingkat kecamatan di Kalimantan Barat, sehingga peluang dan probabilitas konsumen untuk berbelanja di koperasi jauh lebih tinggi. Sementara di Kalbar, terdapat wilayah dengan sebaran desa yang sangat luas namun jumlah penduduk yang terbatas," ungkapnya.
Lokasi Gerai Harus Mudah Dijangkau Warga
Aspek lokasi fisik koperasi menjadi perhatian tersendiri. Gerai dan fasilitas koperasi diharapkan berada di titik yang mudah dijangkau masyarakat sebagai pengguna layanan.
Pengawasan dan evaluasi langsung di lapangan dinilai penting untuk memastikan pembangunan koperasi berjalan sesuai ketentuan. Langkah itu sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di tiap wilayah.
Dasar Hukum Percepatan Pembangunan KDKMP
Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres tersebut menjadi landasan percepatan sarana dan prasarana fisik KDKMP.
Selain itu, ditetapkan Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Teknis Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai acuan teknis pelaksanaan.
Krisantus berharap Koperasi Merah Putih tidak berhenti sebagai lembaga administratif. Koperasi harus berkembang menjadi bagian ekosistem ekonomi masyarakat dengan memperkuat kegiatan usaha, memperpendek rantai distribusi, membuka akses barang dan jasa, serta memberi nilai tambah bagi potensi ekonomi lokal.
Melalui koordinasi, verifikasi, dan pengawasan yang kuat, Pemprov Kalbar berharap pembangunan KDKMP berjalan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Barat.