KUBU RAYA — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan komitmennya untuk mempercepat kepemilikan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu langkah yang ditempuh adalah meminta pemerintah kabupaten dan kota tidak lagi memungut BPHTB untuk transaksi rumah subsidi.
"Kami telah menyampaikan surat edaran kepada kabupaten/kota agar tidak lagi mengenakan atau menetapkan BPHTB untuk rumah subsidi. Kabupaten Kubu Raya telah melaksanakannya dengan baik, dan kami berharap daerah lain yang belum menerapkannya dapat segera menyesuaikan," ujarnya saat membuka REI Kalbar Expo, Rabu (26/8/2026).
Kebijakan penghapusan BPHTB ini dinilai strategis untuk mengurangi beban finansial MBR saat membeli hunian pertama. Norsan berharap kemudahan ini berbanding lurus dengan kualitas rumah yang dibangun para pengembang.
"Saya juga mendorong para pengembang untuk terus menjaga kualitas bangunan, memberikan pelayanan yang baik, serta mengutamakan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah sendiri," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Norsan menyoroti masih adanya aparatur pemerintah dan pekerja yang belum memiliki hunian tetap. Pemprov Kalbar pun membuka ruang sinergi dengan pengembang untuk memetakan kebutuhan tersebut.
"Kita dapat bersinergi dengan perangkat daerah terkait untuk memetakan kebutuhan perumahan bagi aparatur pemerintah yang belum memiliki hunian tetap. Dengan data yang jelas, kebutuhan tersebut dapat dipertemukan dengan pilihan hunian yang tersedia," jelasnya.
Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto mengingatkan para pengembang agar mematuhi ketentuan harga dan mekanisme penjualan rumah subsidi yang telah ditetapkan pemerintah. Kepatuhan ini menjadi kunci agar program perumahan tepat sasaran.
"Kami mengingatkan seluruh pengembang agar mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait harga dan mekanisme penjualan rumah subsidi. Ini penting agar program pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah," tegasnya.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga integritas industri perumahan subsidi sekaligus melindungi konsumen dari praktik penjualan yang menyimpang di lapangan.