LANDAK — Personel Polsek Mandor memasang banner larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sukaramai, Desa Salatiga, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Langkah ini diambil setelah petugas menemukan bekas pekerjaan tambang yang masih membekas di lokasi dan diduga baru ditinggalkan.
Empat personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut, yakni Aiptu Adi Purwanto, Aiptu Hardiansyah, Briptu Yordanus Alola, dan Briptu Egi Gagas Talino. Mereka memastikan lokasi yang sebelumnya menjadi titik aktivitas PETI kini sudah tidak beroperasi.
Dari hasil pengecekan di lapangan, luas lahan yang diduga baru selesai dikerjakan untuk aktivitas PETI diperkirakan mencapai 0,3 hektare. Lahan tersebut diduga milik seorang warga Dusun Sukaramai berinisial Kutilang.
Meski tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan, jejak pekerjaan tambang masih terlihat jelas. Kondisi ini menjadi perhatian serius kepolisian agar kegiatan serupa tidak kembali terjadi.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi menegaskan bahwa pengecekan lokasi dan pemasangan banner merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian. Pihaknya akan terus memantau titik-titik yang pernah digunakan untuk aktivitas PETI.
"Kami terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas PETI. Meskipun saat dilakukan pengecekan sudah tidak ditemukan aktivitas, bekas pekerjaan yang masih terlihat menjadi perhatian kami agar kegiatan tersebut tidak kembali dilakukan," ujar Kapolsek.
Kapolsek menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat di sekitar lokasi.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pertambangan tanpa izin. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, kami mengharapkan masyarakat segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Polsek Mandor memastikan kegiatan pemantauan dan langkah pencegahan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.
Masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas penambangan tanpa izin di lingkungannya. Banner imbauan yang dipasang di sekitar lokasi menjadi pengingat bagi warga agar tidak mengulangi kegiatan yang merusak lingkungan tersebut.