Percepatan ISPO di Kalbar Jadi Kunci Jawab Tekanan Pasar Global dan Aturan EUDR, 119 Perusahaan Sudah Bersertifikat

Penulis: Alfin Murtado  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:51:31 WIB
perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat telah memiliki sertifikat ISPO hingga Juni 2026.

PONTIANAK — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbunnak Kalbar, Rino Anteno Tengo, menyebut sertifikasi ISPO bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan bekal strategis untuk memenangkan persaingan di pasar internasional. Hal ini disampaikannya saat membuka Sosialisasi dan Klinik ISPO yang digelar Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalbar di Pontianak, Rabu (19/8/2026).

“Untuk dapat memasarkan produksi CPO yang demikian besar di tengah isu yang dikaitkan dengan pembangunan kelapa sawit di Indonesia tentu diperlukan langkah-langkah strategis dan tepat untuk menjawab tantangan dan memenangkan persaingan pasar dunia yang semakin ketat di antaranya dengan ISPO,” ujarnya.

Tekanan EUDR dan Nasib Petani Swadaya

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah regulasi European Union Deforestation Regulation (EUDR). Aturan dari Uni Eropa ini mewajibkan setiap eksportir melakukan verifikasi untuk menjamin produknya tidak berasal dari kawasan hutan atau hasil deforestasi.

“Melalui EUDR, Uni Eropa membuat aturan yang mewajibkan setiap eksportir melakukan verifikasi untuk menjamin produknya tidak berasal dari hutan atau kawasan hasil deforestasi,” jelas Rino.

Kondisi ini dinilai menjadi ancaman serius bagi petani kecil mandiri. Keterbatasan transparansi dan ketertelusuran rantai pasok membuat mereka berisiko tersisih dari rantai pasok global.

Regulasi Baru Perluas Cakupan Sertifikasi

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diperkuat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025. Regulasi ini membawa perubahan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya.

“Regulasi terbaru ini membawa sejumlah penguatan dibandingkan peraturan sebelumnya. Ruang lingkup sertifikasi ISPO kini mencakup usaha perkebunan, industri hilir hingga usaha bioenergi berbasis kelapa sawit,” kata Rino.

Penerapan ISPO tidak lagi hanya fokus pada kebun dan pabrik, tetapi mencakup rantai industri sawit dari hulu ke hilir. Prinsip transparansi kini menjadi tambahan, dan kewajiban pelaporan kepada Menteri diperkuat, termasuk hasil audit, penilikan, serta penyelesaian keluhan dan banding.

Sanksi Administratif hingga Insentif bagi Pekebun Patuh

Permentan 33/2025 juga mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi. Sanksi tersebut berjenjang, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara kegiatan usaha.

Di sisi lain, pekebun yang telah tersertifikasi ISPO berpeluang memperoleh insentif serta prioritas akses pendanaan. “Diharapkan ISPO bukan semata kewajiban, tetapi juga memberikan manfaat dan insentif bagi pekebun yang patuh dan berkomitmen pada praktik perkebunan berkelanjutan,” harap Rino.

Hingga Juni 2026, Disbunnak Provinsi Kalbar mencatat sebanyak 119 perusahaan perkebunan telah memiliki sertifikat ISPO. Selain itu, dua lembaga petani juga telah memperoleh sertifikat, yakni Koperasi Persada Engkersik Lestari dan Aliansi Petani Kelapa Sawit Keling Kumang yang keduanya berada di Kabupaten Sekadau.

Klinik ISPO untuk Percepatan Adopsi

Rino mengapresiasi inisiatif GAPKI Cabang Kalbar yang menggelar sosialisasi dan klinik ISPO bagi anggotanya. Kegiatan ini dinilai penting sebagai pendampingan untuk meningkatkan kapasitas perusahaan, pelaku usaha, serta petani sawit di sekitar konsesi.

Melalui klinik ini, perusahaan perkebunan dan pekebun diharapkan dapat memahami secara utuh substansi Permentan Nomor 33 Tahun 2025 serta segera menyesuaikan penerapan prinsip dan kriteria ISPO dalam kegiatan usaha mereka.

Reporter: Alfin Murtado
Sumber: kalbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top