Mahkamah Agung India Tolak Gugatan Penghapusan Hukuman Gantung, Putusan Final Dinyatakan Konstitusional

Penulis: Alfin Murtado  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:33:01 WIB
Hakim Mahkamah Agung India menolak gugatan yang menentang metode hukuman gantung dalam eksekusi mati.

KALIMANTAN BARAT — Mahkamah Agung India secara resmi menolak permohonan hukum yang berupaya menghapus praktik hukuman gantung sebagai metode eksekusi hukuman mati. Keputusan dibacakan pada Selasa (18/2) dan langsung mengakhiri perdebatan hukum mengenai mekanisme eksekusi yang selama ini dipersoalkan sejumlah pihak.

Majelis hakim juga menolak usulan alternatif dari pemohon untuk mengganti metode gantung dengan cara eksekusi lain yang dianggap lebih manusiawi. Dengan putusan ini, hukuman gantung tetap menjadi satu-satunya prosedur resmi yang diatur dalam hukum acara pidana India.

Dasar Hukum dan Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar konstitusional yang cukup kuat untuk membatalkan Pasal 354 Ayat 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana India. Pasal itu secara eksplisit menyatakan bahwa hukuman mati dieksekusi dengan cara digantung hingga meninggal dunia.

Pemohon sebelumnya berargumen bahwa metode gantung tergolong kejam dan tidak manusiawi, sehingga bertentangan dengan Pasal 21 Konstitusi India yang menjamin hak hidup dan kebebasan pribadi. Namun, majelis hakim berpendapat bahwa praktik tersebut telah berulang kali diuji dan dinyatakan konstitusional dalam berbagai preseden hukum sebelumnya.

Perdebatan Hukum yang Kembali Mandek

Putusan ini menutup ruang pembaruan hukum pidana India yang sempat diharapkan kelompok pegiat hak asasi manusia. Mereka selama ini mendorong penggantian metode eksekusi dengan suntik mati yang dinilai mengurangi penderitaan terpidana.

Di sisi lain, keputusan Mahkamah Agung India sejalan dengan sikap Kementerian Dalam Negeri yang sebelumnya menegaskan tidak ada urgensi untuk mengubah metode eksekusi yang berlaku.

Reporter: Alfin Murtado
Sumber: bengkulu.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top