Aliansi Darurat Asap Desak Pemprov Kalbar Cabut Izin Perusahaan yang Lahan Konsesinya Kebakaran Berulang, 6 Tuntutan Diserahkan

Penulis: Zainul Arifin  •  Jumat, 14 Agustus 2026 | 22:13:31 WIB
Aliansi Darurat Asap menyampaikan enam tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam aksi di Tugu Digulis, Pontianak.

PONTIANAK — Aliansi Darurat Asap menilai penanganan karhutla di Kalimantan Barat selama ini masih reaktif dan seremonial. Mereka mendesak pemerintah mengubah pendekatan dengan memperkuat pencegahan serta menindak tegas korporasi yang lahannya terbakar berulang.

Data pemantauan WALHI Kalimantan Barat yang disampaikan dalam aksi tersebut mencatat luas indikatif karhutla mencapai 28.680 hektare yang tersebar di 14 kabupaten/kota. Sebagian besar titik api terdeteksi dengan tingkat kepercayaan medium hingga tinggi, terutama di wilayah ekosistem gambut.

Gambut Kritis dan Izin Konsesi di Kawasan Hidrologis

Aliansi menyoroti kondisi ekosistem gambut yang disebut membutuhkan pemulihan serius. Sedikitnya terdapat 135 izin perkebunan sawit, 25 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan 123 izin usaha pertambangan yang berada di dalam Kawasan Hidrologis Gambut (KHG).

Menurut Aliansi, pembangunan kanal dan sistem drainase di kawasan gambut menurunkan kadar air sehingga lahan mudah terbakar. Gambut yang mengering membuat api bertahan lebih lama dan menghasilkan asap pekat.

Kualitas Udara Sempat Berbahaya hingga Asap Lintas Batas

Dampak karhutla tahun ini terasa hingga ke negara tetangga. Aliansi merujuk data ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) yang menunjukkan adanya asap lintas batas dari Kalimantan Barat menuju Kuching, Sarawak, pada 7–11 Agustus 2026.

Di Pontianak sendiri, kualitas udara sempat berada pada kategori berbahaya. Kondisi ini mengganggu aktivitas warga dan meningkatkan risiko kesehatan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta warga dengan penyakit tertentu.

Dua Warga Meninggal Sepanjang 2026

Dampak paling berat tercatat pada periode Januari hingga Juli 2026. Aliansi menyebut dua orang meninggal dunia dalam peristiwa yang berkaitan dengan karhutla.

Angka tersebut menunjukkan kebakaran tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa warga di sekitar wilayah terdampak.

Enam Tuntutan Diserahkan ke Pemerintah

Dalam aksi bertema "Kalimantan Barat Belum Merdeka Asap" itu, Aliansi menyampaikan enam tuntutan kepada pengambil kebijakan:

  • Memastikan perlindungan penuh bagi korban dan kelompok rentan, termasuk akses gratis terhadap fasilitas kesehatan.
  • Memastikan perlindungan terhadap ekosistem penting, terutama gambut dan hutan.
  • Memperbaiki tata kelola lahan dan infrastruktur di wilayah yang rentan mengalami kebakaran.
  • Menindak tegas perusahaan maupun pelaku yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan dan pembakaran hutan sesuai ketentuan hukum.
  • Mencabut izin perusahaan yang konsesinya mengalami kebakaran berulang.
  • Mendorong korporasi bertanggung jawab atas deforestasi, kabut asap, dan kerusakan gambut, termasuk membayar biaya pemulihan ekosistem.

Faktor Cuaca Bukan Satu-satunya Alasan

Aliansi menegaskan faktor cuaca seperti El Nino tidak bisa dijadikan satu-satunya penjelasan atas berulangnya kebakaran. Tata kelola lahan, kondisi gambut, aktivitas di kawasan konsesi, serta penegakan hukum perlu diperiksa secara menyeluruh.

Aksi di Tugu Digulis tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla menyangkut udara yang dihirup warga setiap hari. Bagi masyarakat Kalimantan Barat, ini soal kesehatan keluarga dan hak untuk menjalani aktivitas tanpa ancaman kabut asap.

Reporter: Zainul Arifin
Sumber: pontianakpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top