PONTIANAK — Aliansi Darurat Asap menilai penanganan karhutla di Kalimantan Barat selama ini masih reaktif dan seremonial. Mereka mendesak pemerintah mengubah pendekatan dengan memperkuat pencegahan serta menindak tegas korporasi yang lahannya terbakar berulang.
Data pemantauan WALHI Kalimantan Barat yang disampaikan dalam aksi tersebut mencatat luas indikatif karhutla mencapai 28.680 hektare yang tersebar di 14 kabupaten/kota. Sebagian besar titik api terdeteksi dengan tingkat kepercayaan medium hingga tinggi, terutama di wilayah ekosistem gambut.
Aliansi menyoroti kondisi ekosistem gambut yang disebut membutuhkan pemulihan serius. Sedikitnya terdapat 135 izin perkebunan sawit, 25 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan 123 izin usaha pertambangan yang berada di dalam Kawasan Hidrologis Gambut (KHG).
Menurut Aliansi, pembangunan kanal dan sistem drainase di kawasan gambut menurunkan kadar air sehingga lahan mudah terbakar. Gambut yang mengering membuat api bertahan lebih lama dan menghasilkan asap pekat.
Dampak karhutla tahun ini terasa hingga ke negara tetangga. Aliansi merujuk data ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) yang menunjukkan adanya asap lintas batas dari Kalimantan Barat menuju Kuching, Sarawak, pada 7–11 Agustus 2026.
Di Pontianak sendiri, kualitas udara sempat berada pada kategori berbahaya. Kondisi ini mengganggu aktivitas warga dan meningkatkan risiko kesehatan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta warga dengan penyakit tertentu.
Dampak paling berat tercatat pada periode Januari hingga Juli 2026. Aliansi menyebut dua orang meninggal dunia dalam peristiwa yang berkaitan dengan karhutla.
Angka tersebut menunjukkan kebakaran tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa warga di sekitar wilayah terdampak.
Dalam aksi bertema "Kalimantan Barat Belum Merdeka Asap" itu, Aliansi menyampaikan enam tuntutan kepada pengambil kebijakan:
Aliansi menegaskan faktor cuaca seperti El Nino tidak bisa dijadikan satu-satunya penjelasan atas berulangnya kebakaran. Tata kelola lahan, kondisi gambut, aktivitas di kawasan konsesi, serta penegakan hukum perlu diperiksa secara menyeluruh.
Aksi di Tugu Digulis tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla menyangkut udara yang dihirup warga setiap hari. Bagi masyarakat Kalimantan Barat, ini soal kesehatan keluarga dan hak untuk menjalani aktivitas tanpa ancaman kabut asap.