PONTIANAK — Perdebatan mengenai legalitas Surat Izin Mengemudi (SIM) digital saat razia lalu lintas akhirnya terjawab. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa SIM dalam bentuk elektronik yang tersimpan di ponsel dapat langsung ditunjukkan kepada petugas di lapangan sebagai bukti kepemilikan dokumen yang sah.
Layanan ini menjadi bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital yang dihadirkan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Data SIM pengendara terhubung langsung dengan sistem data kepolisian, sehingga petugas dapat melakukan verifikasi secara real-time saat pemeriksaan berlangsung.
Meski SIM digital diakui, dasar hukum kewajiban membawa dokumen berkendara tetap berlaku. Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa pengendara yang memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Regulasi ini menegaskan bahwa SIM, baik fisik maupun digital, harus tersedia saat diminta petugas. Kehadiran SIM digital justru menjadi solusi bagi pengendara yang kerap lupa membawa kartu fisik.
Bagi pengendara di Kalimantan Barat yang tengah dalam perjalanan jauh dan lupa membawa dompet berisi SIM, aplikasi ini menjadi penyelamat. Cukup buka aplikasi Digital Korlantas Polri, data SIM akan tampil dan bisa diverifikasi oleh polisi yang sedang bertugas.
Namun, Korlantas Polri mengingatkan bahwa SIM fisik tetap disarankan dibawa sebagai langkah antisipasi. Gangguan jaringan internet atau baterai ponsel yang habis bisa menjadi penghambat saat pemeriksaan berlangsung di lokasi yang minim sinyal.
Pemegang SIM yang ingin memanfaatkan layanan ini tidak perlu datang ke kantor polisi. Pendaftaran cukup dilakukan dari genggaman tangan melalui aplikasi yang tersedia di Google Play Store maupun Apple App Store.
Setelah data dinyatakan cocok dengan basis data Korlantas, SIM digital akan aktif otomatis dan tersimpan pada akun pengguna. Proses ini memastikan keaslian data dan mencegah pemalsuan dokumen.
Bagi warga Pontianak, Singkawang, atau kabupaten lain di Kalbar yang belum memiliki SIM, layanan digital ini tetap mensyaratkan kepemilikan SIM aktif terlebih dahulu. SIM digital bukan pengganti proses pembuatan SIM baru, melainkan representasi elektronik dari SIM yang sudah terdaftar resmi di kepolisian.