SIM Digital Berlaku Saat Razia di Kalimantan Barat? Korlantas Polri Jelaskan Aturan dan Cara Aktivasi di HP

Penulis: Zainul Arifin  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 09:23:01 WIB
Petugas kepolisian memeriksa dokumen pengendara saat razia lalu lintas di Kalimantan Barat.

PONTIANAK — Perdebatan mengenai legalitas Surat Izin Mengemudi (SIM) digital saat razia lalu lintas akhirnya terjawab. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa SIM dalam bentuk elektronik yang tersimpan di ponsel dapat langsung ditunjukkan kepada petugas di lapangan sebagai bukti kepemilikan dokumen yang sah.

Layanan ini menjadi bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital yang dihadirkan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Data SIM pengendara terhubung langsung dengan sistem data kepolisian, sehingga petugas dapat melakukan verifikasi secara real-time saat pemeriksaan berlangsung.

Aturan Hukum dan Sanksi Jika Tidak Bisa Menunjukkan SIM

Meski SIM digital diakui, dasar hukum kewajiban membawa dokumen berkendara tetap berlaku. Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa pengendara yang memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Regulasi ini menegaskan bahwa SIM, baik fisik maupun digital, harus tersedia saat diminta petugas. Kehadiran SIM digital justru menjadi solusi bagi pengendara yang kerap lupa membawa kartu fisik.

Solusi Saat Lupa Bawa SIM Fisik di Jalan Kalbar

Bagi pengendara di Kalimantan Barat yang tengah dalam perjalanan jauh dan lupa membawa dompet berisi SIM, aplikasi ini menjadi penyelamat. Cukup buka aplikasi Digital Korlantas Polri, data SIM akan tampil dan bisa diverifikasi oleh polisi yang sedang bertugas.

Namun, Korlantas Polri mengingatkan bahwa SIM fisik tetap disarankan dibawa sebagai langkah antisipasi. Gangguan jaringan internet atau baterai ponsel yang habis bisa menjadi penghambat saat pemeriksaan berlangsung di lokasi yang minim sinyal.

Langkah Aktivasi SIM Digital di HP

Pemegang SIM yang ingin memanfaatkan layanan ini tidak perlu datang ke kantor polisi. Pendaftaran cukup dilakukan dari genggaman tangan melalui aplikasi yang tersedia di Google Play Store maupun Apple App Store.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari toko aplikasi resmi.
  • Lakukan registrasi akun dan verifikasi identitas diri.
  • Buka menu SIM pada aplikasi.
  • Masukkan nomor SIM yang dimiliki.
  • Tunggu proses verifikasi data oleh sistem Korlantas Polri.

Setelah data dinyatakan cocok dengan basis data Korlantas, SIM digital akan aktif otomatis dan tersimpan pada akun pengguna. Proses ini memastikan keaslian data dan mencegah pemalsuan dokumen.

Bagi warga Pontianak, Singkawang, atau kabupaten lain di Kalbar yang belum memiliki SIM, layanan digital ini tetap mensyaratkan kepemilikan SIM aktif terlebih dahulu. SIM digital bukan pengganti proses pembuatan SIM baru, melainkan representasi elektronik dari SIM yang sudah terdaftar resmi di kepolisian.

Reporter: Zainul Arifin
Sumber: suarakalbar.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top