Kejaksaan Agung Resmi Bentuk Kejari Kubu Raya, Siapkan Kantor Sementara dan Pejabat Struktural

Penulis: Zainul Arifin  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 19:21:00 WIB
Kejaksaan Agung memulai persiapan operasional Kejari Kubu Raya dengan menyediakan kantor sementara.

KUBU RAYA — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memulai tahapan operasional Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubu Raya dengan menyiapkan infrastruktur perkantoran dan sumber daya manusia. Lembaga ini merupakan salah satu dari tujuh kejari baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya akan mempersiapkan infrastruktur sementara sebagai sarana perkantoran untuk kejari baru tersebut.

“Juga akan segera dilakukan penunjukan pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas pada Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk tersebut,” kata Anang, Selasa (28/7/2026).

Pembangunan Gedung Permanen Dilakukan Bertahap

Anang menjelaskan bahwa pembangunan gedung permanen serta operasional penuh Kejari Kubu Raya akan dilakukan secara bertahap. Proses ini bergantung pada kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku.

“Tentu sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku,” terangnya.

Enam Kejari Lain Juga Dibentuk Serentak

Pembentukan Kejari Kubu Raya merupakan bagian dari kebijakan nasional. Enam kejari lain yang juga dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 adalah Kejari Pangandaran (Jawa Barat), Kejari Kabupaten Serang (Banten), Kejari Tana Tidung (Kalimantan Utara), Kejari Lima Puluh Kota (Sumatera Barat), Kejari Raja Ampat (Papua Barat Daya), dan Kejari Pesisir Barat (Lampung).

Dalam aturan tersebut, pengoperasian tujuh kejari baru ini akan dilakukan secara bertahap. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap kejari memiliki kesiapan penuh dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di daerah masing-masing.

Reporter: Zainul Arifin
Sumber: berkatnewstv.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top