Pemkab Kubu Raya Surati 39 Ribu Pelaku UMKM: Baru 30 Persen Punya Sertifikat Halal, Kewajiban Berlaku Oktober 2026

Penulis: Alfin Murtado  •  Kamis, 09 Juli 2026 | 13:08:02 WIB
Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto memimpin pendataan UMKM terkait sertifikasi halal.

KUBU RAYA — Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto mengatakan pendataan dan penyuratan menjadi langkah awal pemerintah daerah untuk memastikan pelaku usaha mikro dan kecil tidak kaget saat aturan benar-benar berlaku. Kewajiban ini merupakan perluasan dari kebijakan serupa yang sebelumnya hanya diterapkan untuk usaha menengah dan besar.

Berapa Banyak UMKM di Kubu Raya yang Sudah Bersertifikat Halal?

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya saat ini membina sekitar 39 ribu pelaku UMKM dari berbagai sektor. Namun, data sementara menunjukkan angka kepemilikan sertifikat halal masih rendah.

"Kurang dari 30 persen dari total UMKM binaan yang sudah punya sertifikat halal," kata Sukiryanto dalam kegiatan Sertifikasi Halal dan UMKM Bakti BCA di Sungai Raya, Rabu (8/7).

Mengapa Pemkab Bergerak Sekarang?

Pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil pada 18 Oktober 2026. Sukiryanto menilai waktu yang tersisa harus dimanfaatkan untuk sosialisasi dan pendampingan.

"Kami akan segera melakukan pendataan dan menyurati para pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tersebut," ujarnya.

Apa Manfaat Sertifikat Halal bagi UMKM?

Menurut Sukiryanto, kepemilikan sertifikat halal tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memberikan nilai tambah pada produk. Sertifikat ini dinilai mampu memperkuat kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar di tengah persaingan yang semakin ketat.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga mengapresiasi keterlibatan sektor perbankan dalam memperkuat kapasitas pelaku usaha. "Apa yang dilaksanakan tuan rumah dalam rangka sertifikasi halal dan UMKM Bakti BCA ini patut kita syukuri dan kita banggakan," kata Sukiryanto dilansir Antara.

Target Nasional dan Program Sertifikasi Gratis

BPJPH di Kalimantan Barat menargetkan 11.935 pelaku usaha memperoleh fasilitasi sertifikasi halal sepanjang 2025. Dari jumlah itu, 5.931 kuota dialokasikan melalui Program Sehati (Sertifikat Halal Gratis).

Pada 2026, pemerintah pusat membuka 1,35 juta kuota sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil melalui program yang sama. Target ini diharapkan mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan global.

Bagaimana dengan Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Belum Sertifikasi?

Pemerintah daerah mengaku masih menunggu kejelasan mekanisme sanksi bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban setelah aturan diberlakukan. Sukiryanto mengatakan kepastian tersebut penting agar pendampingan yang diberikan tepat sasaran.

"Ini menjadi tugas kita bersama. Ada aturan baru yang mulai berlaku pada Oktober nanti, hanya saja kita masih menunggu kejelasan mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal," katanya.

BPJPH menegaskan pendekatan yang ditempuh tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga pembinaan dan pendampingan. Percepatan sertifikasi halal di Kubu Raya diharapkan membantu UMKM memenuhi regulasi sekaligus memperluas akses pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.

Reporter: Alfin Murtado
Sumber: pontianakpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top