PONTIANAK — Kebingungan administrasi melanda warga Nipah Kuning Dalam, Kelurahan Pal Lima, setelah perubahan batas wilayah akibat Permendagri 52. Tiga RT dengan total sekitar 200 KK terdampak langsung, mulai dari urusan tanah hingga pelayanan publik dasar.
Keluhan ini mengemuka saat reses Anggota DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar, Selasa (7/7/2026) malam. Warga mengaku tak pernah dilibatkan dalam proses pemindahan batas tersebut.
Salah satu warga, Agus Arifin, menjelaskan dampak paling konkret dirasakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Kita sudah tidak bisa mengurus permasalahan tanah di BPN Kota, harus ke Kubu Raya," ujarnya.
Ironisnya, kata Agus, identitas kependudukan seperti KTP dan KK warga masih berstatus Kota Pontianak. Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap ditarik oleh Pemerintah Kota. "Jadi ini campur aduk," keluhnya.
Agus juga menyampaikan kekhawatiran bahwa kawasan Nipah Kuning Dalam tidak masuk dalam prioritas pemerintah. "Kemarin bapak wali kota hanya menyebut Perumnas IV sama Star Borneo 7, takutnya Nipah Kuning Dalam tidak diajukan," katanya.
Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini. Sebab, selain pertanahan, dampak perubahan batas juga terasa di sektor pendidikan dan kesehatan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Zulfydar Zaidar Mochtar menilai keluhan wajar karena perubahan terjadi tanpa mekanisme yang jelas. "Posisi mereka jelas, KTP Pontianak, KK Pontianak, dan dari dulu orang Pontianak, sekarang mereka menyampaikan keluhan," ujarnya.
Ia menambahkan, kebingungan muncul di layanan pendidikan dan kesehatan. "Tadi bicara pendidikan, sekolah kesulitan, kesehatan juga harus keluar," katanya.
Zulfydar mengaku telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya maupun Pemerintah Kota Pontianak. Dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Provinsi Kalbar akan memfasilitasi pertemuan resmi.
"Nanti kita dengar, warga diundang yang mewakili Nipah Kuning Dalam, Vila Elektrik, Perumnas IV, dan wilayah lain yang terdampak," pungkasnya.