KALIMANTAN BARAT — Fuad tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB. Ia langsung memasuki ruang pemeriksaan tanpa banyak berkomentar kepada wartawan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kehadiran Fuad setelah penjadwalan ulang yang ketiga kalinya.
"Pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji," kata Budi dalam keterangan tertulis.
KPK menduga Fuad, yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan. Mulai dari tahap pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam konstruksi perkara, Fuad diduga turut hadir dalam pertemuan dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pertemuan itu membahas permintaan penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan perundang-undangan.
Hasil penyidikan sementara KPK menunjukkan, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar. Sementara, delapan PIHK yang terafiliasi dengan Kesthuri—asosiasi travel haji dan umrah—diduga meraup keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.
Kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Sebelumnya, Fuad dijadwalkan diperiksa pada 2 Juni 2026. Ia tidak hadir karena masih menjalankan ibadah haji di Arab Saudi. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pada 15 Juni 2026. Namun, Fuad kembali tidak memenuhi panggilan dengan alasan kondisi kesehatan menurun akibat kelelahan sepulang dari Tanah Suci. Ia menyampaikan surat ke KPK yang menyatakan tetap kooperatif.
KPK belum merinci materi yang didalami penyidik terhadap Fuad. Pemeriksaan masih berlangsung hingga siang hari ini.
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 dan 2024. Selain mengusut pembagian kuota, penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang dari sejumlah penyelenggara haji khusus kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agama sebagai imbalan atas pengalokasian kuota tambahan.
Penyidikan perkara ini terus berjalan. KPK masih memeriksa sejumlah saksi dari kalangan penyelenggara haji khusus maupun pejabat Kemenag untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.