Pemkab Sintang Bentuk Tim Pengawas Penggunaan Bahasa Indonesia di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah

Penulis: Yoga Permadi  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 18:26:03 WIB
Tim pengawas Bahasa Indonesia Pemkab Sintang mulai bertugas memonitor penggunaan bahasa di instansi pemerintah.

SINTANG — Pemerintah Kabupaten Sintang resmi membentuk tim pengawas yang bertugas memonitor penggunaan Bahasa Indonesia di lingkungan instansi pemerintahan daerah. Tim ini nantinya akan memastikan seluruh dokumen, surat-menyurat, dan komunikasi resmi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menggunakan kaidah bahasa yang sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).

Apa Saja yang Akan Diawasi?

Tim pengawas tidak hanya menyoroti dokumen tertulis, tetapi juga penggunaan bahasa dalam papan nama instansi, spanduk, hingga pengumuman resmi yang ditempel di lingkungan pemerintah. Setiap pelanggaran terhadap aturan kebahasaan akan dicatat dan diberikan rekomendasi perbaikan. Pemerintah daerah menargetkan seluruh OPD di Sintang bisa menerapkan standar bahasa yang seragam dan tertib.

Mengapa Pemkab Sintang Perlu Langkah Ini?

Penggunaan Bahasa Indonesia yang tidak sesuai aturan kerap ditemukan di berbagai instansi, mulai dari kesalahan penulisan gelar, penggunaan kata asing yang tidak perlu, hingga struktur kalimat yang rancu. Dengan adanya tim pengawas, Pemkab Sintang ingin membenahi hal tersebut secara sistematis. Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang mewajibkan instansi pemerintah menjadi contoh dalam berbahasa.

Pembentukan tim ini merupakan respons atas temuan sebelumnya yang menunjukkan masih banyak surat dinas dan laporan pegawai yang belum memenuhi kaidah kebahasaan. Pemerintah daerah menilai perbaikan harus dimulai dari internal birokrasi sebelum diedukasikan ke masyarakat luas.

Bagaimana Mekanisme Kerja Tim Pengawas?

Tim pengawas akan melakukan pemeriksaan berkala ke setiap OPD tanpa jadwal yang diumumkan sebelumnya. Hasil pengawasan akan dilaporkan langsung ke Sekretaris Daerah sebagai bahan evaluasi. Jika ditemukan pelanggaran berulang, instansi terkait akan dipanggil untuk mendapatkan pembinaan khusus dari tim ahli bahasa yang ditunjuk Pemkab.

Selain mengawasi, tim ini juga akan memberikan pelatihan dan sosialisasi tentang tata bahasa Indonesia yang benar kepada para pegawai. Pelatihan direncanakan berlangsung secara bertahap mulai triwulan kedua tahun ini. Pemerintah daerah berharap langkah ini bisa meningkatkan kualitas komunikasi birokrasi dan memperkuat identitas kebangsaan melalui bahasa.

Pembentukan tim pengawas Bahasa Indonesia di lingkungan Pemkab Sintang menjadi salah satu yang pertama di Kalimantan Barat. Beberapa daerah lain disebut mulai melirik kebijakan serupa sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang profesional dan tertib administrasi.

Reporter: Yoga Permadi
Sumber: pontianakpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top