KALIMANTAN BARAT — Penyaluran bantuan sosial pangan memasuki pekan-pekan terakhir di September 2026. Pemerintah melalui Kemensos menyalurkan BPNT atau Program Sembako dengan skema triwulan, di mana Tahap 3 mencakup alokasi tiga bulan sekaligus.
Berbeda dari tahun sebelumnya, pemerintah memperketat sasaran penerima pada 2026. Kriteria desil penerima BPNT yang semula mencakup desil 1 hingga 5 kini disesuaikan menjadi desil 1 hingga 4, sejajar dengan ketentuan penerima PKH.
Besaran Bantuan BPNT Tahap 3
Dana BPNT disalurkan merata kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa pembagian kategori. Berikut rincian nominalnya:
- Alokasi reguler: Rp200.000 per bulan
- Pencairan Tahap 3: Rp600.000 per KPM (akumulasi Juli, Agustus, September)
Dana ditransfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Pencairan dapat dilakukan melalui ATM bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau agen bank terdekat.
Syarat dan Jadwal Pencairan 2026
Penerima BPNT adalah keluarga yang masuk dalam data pensasaran Kemensos pada desil 1 hingga 4. Penyaluran dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
KPM yang belum menerima dana pada Juli atau Agustus masih bisa menunggu pencairan secara berkala hingga akhir bulan ini.
Cara Cek Status Penerima BPNT
Masyarakat dapat memverifikasi status penerimaan melalui tiga kanal resmi:
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id, masukkan NIK KTP dan kode captcha, lalu klik "Cari Data". Jika terdaftar, sistem menampilkan nama Penerima Manfaat dengan keterangan "YA" pada kolom BPNT.
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store. Daftarkan akun baru, lalu buka menu "Cek Bansos" dan masukkan NIK untuk melihat rincian bantuan serta status periode pencairan.
- Datangi kantor Dinas Sosial atau kelurahan/desa setempat. Petugas operator akan memverifikasi NIK menggunakan basis data resmi Kemensos. Konfirmasi juga bisa dilakukan melalui pengurus RT/RW.
Jika NIK Tidak Terdaftar
Mengutip situs Solidaritas Provinsi Jabar, kendala NIK tidak terdaftar umumnya disebabkan ketidaksesuaian administrasi, penilaian kelayakan oleh pemerintah, telah menerima bantuan lain, atau kesalahan input data.
Warga kurang mampu yang belum terdaftar dapat mengajukan usulan mandiri melalui fitur "Usul Sanggah" di Aplikasi Cek Bansos. Alternatif lain, melapor ke perangkat desa untuk diusulkan dalam agenda Musyawarah Desa.
Pemulihan Status Akibat Tuduhan Judi Online
KPM yang kepesertaannya terblokir karena terindikasi transaksi judi online (judol) padahal tidak pernah melakukannya dapat mengajukan sanggahan. Prosesnya melalui mekanisme administrasi desa:
- Datangi kantor desa/kelurahan dan temui operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
- Operator akan membuka menu khusus sanggahan untuk kategori tuduhan judi online.
- Lampirkan surat pernyataan atau berita acara klarifikasi yang divalidasi perangkat desa, serta foto kondisi rumah terbaru yang terverifikasi pada sistem profil DTSEN.
- Setelah berkas diunggah, verifikator Dinas Sosial meninjau ulang kelayakan KPM untuk memulihkan status kepesertaan.
Kemensos mengingatkan seluruh proses penyaluran dan pengaduan tidak dipungut biaya. Warga diminta waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas dan menjanjikan pencairan dengan imbalan tertentu.