SAMBAS — Angka luasan lahan pertanian pangan di Kabupaten Sambas versi instansi satu dan lainnya berbeda hingga ribuan hektare. Kondisi ini mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) meminta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas segera melakukan sinkronisasi dan integrasi data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi di Kantor Bupati Sambas, Senin (7/9). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan LP2B.
Selisih Angka Capai Ribuan Hektare
Analis Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalbar, Ary Widya Anitasari, membeberkan perbedaan data yang mencolok. Berdasarkan catatan Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas, luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) mencapai kisaran 45.000 hektare.
Sementara itu, angka LP2B yang tertuang di dalam Perda justru berada pada rentang 39.000 hingga 43.000 hektare. Selisih ribuan hektare ini dinilai krusial karena akurasi data spasial menentukan arah kebijakan penetapan, perlindungan, hingga pengawasan alih fungsi lahan di lapangan.
Alih Fungsi Lahan Terus Menggerus Sawah
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas mengungkapkan, pelaksanaan aturan pendukung melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 Tahun 2022 sejatinya sudah berjalan. Kendati begitu, laju alih fungsi lahan sulit dibendung.
Ekspansi perkebunan kelapa sawit, aktivitas nonpertanian, serta tingginya kebutuhan pemukiman seiring pertumbuhan penduduk terus menggerus areal persawahan. Kondisi ini makin kompleks lantaran proses penataan tata ruang wilayah pada 2026 turut memicu pergeseran batas pemetaan.
Syarat Mutlak Penerbitan Izin Ruang
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sambas mengingatkan bahwa keterpaduan data LP2B, LSD, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi syarat mutlak dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang. Hal ini diperlukan agar penegakan sanksi terhadap pelanggaran tidak salah sasaran.
Meski diwarnai dinamika data, Kemenkum Kalbar menilai Perda Nomor 2 Tahun 2021 masih sangat relevan sebagai payung hukum perlindungan kawasan pangan. Tim evaluator menegaskan bahwa Pemkab Sambas tidak perlu terburu-buru melakukan