NGA BANG — Lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Saraswati Argo Estate (PT SAE) di Dusun Menjalin, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, kini berstatus area penyelidikan. Satreskrim Polres Landak memasang garis polisi (police line) dan banner pemberitahuan di lokasi kebakaran yang diperkirakan menghanguskan 5 hektare areal tanaman.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari menegaskan bahwa proses hukum berjalan paralel dengan upaya pemadaman. Pemasangan police line bertujuan menjaga keutuhan lokasi dari gangguan pihak luar, sementara penyidik mulai mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk mengungkap asal mula api.
Api di Lahan Gambut Butuh Pendinginan Ekstra
Pemadaman yang berlangsung Senin (24/8/2026) itu melibatkan personel Polres Landak, Polsek Ngabang, BPBD Kabupaten Landak, serta tim pemadam internal PT SAE. Fokus utama bukan sekadar mematikan api di permukaan, tetapi memastikan titik panas di dalam tanah gambut benar-benar hilang.
"Kami bersama BPBD dan seluruh unsur yang terlibat melakukan pemadaman sekaligus pendinginan secara menyeluruh. Kondisi lahan gambut membutuhkan perhatian khusus karena api dapat menjalar atau bertahan di bawah permukaan meskipun secara kasatmata sudah terlihat padam," jelas AKBP Devi Ariantari.
Proses pendinginan menjadi krusial karena api di lahan gambut bisa bertahan berhari-hari di bawah permukaan dan kembali memicu kebakaran jika angin kencang datang.
Hotspot Terdeteksi Lewat Aplikasi Lancang Kuning
Lokasi kebakaran di Blok G13 ini sebelumnya terpantau sebagai salah satu titik hotspot melalui aplikasi Lancang Kuning. Temuan awal itu langsung ditindaklanjuti dengan pengerahan personel gabungan ke lokasi.
Dalam penanganan tersebut, sejumlah pejabat turun langsung ke lapangan, di antaranya Waka Polres Landak Kompol Syaiful Bahri, Kasat Reskrim AKP Kuswiyanto, Kasat Binmas AKP Andreas Quinn Hartono Putra, serta Kepala Desa Pak Mayam Pajar. Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Landak Lodeni juga hadir memastikan koordinasi pemadaman berjalan lancar.
Polisi Perkuat Posko dan Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Kapolres Landak menekankan bahwa pencegahan tidak boleh menunggu api membesar. Pemantauan hotspot, respons cepat, dan koordinasi lintas sektor harus berjalan bersamaan. Polres Landak juga memperkuat kesiapsiagaan dengan mendirikan posko penanganan Karhutla dan pelayanan kesehatan di sejumlah titik rawan.
"Kami tidak ingin penanganan hanya dilakukan ketika api sudah membesar. Pencegahan, pemantauan hotspot, respons cepat, serta koordinasi lintas sektor harus berjalan secara bersamaan," tegasnya.
Masyarakat diminta melaporkan segera jika menemukan titik api di lingkungan masing-masing. Kapolres juga mengingatkan agar lahan tidak dibuka dengan cara dibakar karena api sekecil apa pun berpotensi meluas, terlebih di musim kemarau.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Sekecil apa pun api dapat berkembang dan meluas apabila tidak dikendalikan," pesan AKBP Devi Ariantari.