Warga Kalimantan Barat yang menantikan potongan Rp5 juta untuk pembelian motor listrik harus bersabar lebih lama. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan pihaknya telah menyiapkan seluruh aspek teknis program, namun insentif belum bisa direalisasikan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari Kementerian Keuangan belum juga terbit.
JAKARTA — Program insentif pembelian motor listrik senilai Rp5 juta per unit dipastikan belum bisa berjalan dalam waktu dekat. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku kementerian teknis mengaku telah rampung menyiapkan berbagai kebutuhan operasional, tetapi peluncuran program masih terganjal regulasi yang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, menyatakan bahwa pihaknya tinggal menunggu penerbitan PMK sebagai payung hukum pencairan anggaran. "Kita tunggu PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya," ujarnya di Jakarta, Senin (17/8/2026).
Menurut Agus, Kemenperin tidak bisa bergerak lebih dulu sebelum aturan dari Kementerian Keuangan diteken. "Kita sudah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan," jelasnya.
Merek Motor Listrik Penerima Subsidi Masih Digodok
Selain regulasi keuangan, pemerintah juga belum memutuskan merek motor listrik mana saja yang berhak menerima subsidi. Pembahasan mengenai daftar merek ini melibatkan tiga pihak sekaligus: Kemenperin, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan.
"Bersama-sama, ada tim. Antara kami, dengan Danantara, dengan Menteri Keuangan juga," kata Agus. Artinya, calon pembeli belum bisa mengetahui apakah motor listrik incarannya masuk dalam skema insentif hingga daftar resmi diterbitkan.
Target 6 Juta Unit dan Skema Bertahap
Rencana pemberian insentif ini sejatinya telah digaungkan sejak April 2026 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Saat itu, pemerintah mengusulkan program berjalan secara bertahap dengan target awal mencakup 6 juta unit sepeda motor listrik di seluruh Indonesia, termasuk pasar Kalimantan Barat.
Dalam kajian awal, besaran subsidi yang dipertimbangkan adalah Rp5 juta untuk setiap unit. Namun, angka tersebut masih bisa berubah mengingat kebijakan belum difinalisasi. Pembahasan turut melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dengan masih tersandera aturan PMK dan daftar merek yang belum jelas, masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Kepastian mekanisme pembelian, syarat administrasi, dan waktu pencairan insentif baru akan diketahui setelah seluruh regulasi diteken.