Pencarian

Minim Anggaran, Baru 29,12 Persen Ruas Jalan Kabupaten di Sanggau Berkategori Mantap

Rabu, 24 Juni 2026 • 13:18:01 WIB
Minim Anggaran, Baru 29,12 Persen Ruas Jalan Kabupaten di Sanggau Berkategori Mantap
Plt. Kepala Dinas PUPR Sanggau, Aris Sudarsono, menjelaskan kondisi jalan kabupaten yang masih minim kategori mantap.

SANGGAU — Keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam upaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Plt. Kepala Dinas PUPR Sanggau, Aris Sudarsono, menyebutkan bahwa dari 200 ruas jalan kabupaten dengan total panjang 965 kilometer, baru sekitar 29,12 persen yang kondisinya mantap.

“Jadi masih jauh dari target nasional maupun kabupaten sendiri,” kata Aris, Selasa (23/06/2026).

Apa Itu Jalan Mantap?

Aris menjelaskan, kategori mantap ditentukan oleh Kementerian PUPR berdasarkan hasil survei tahunan. Jalan yang masuk kategori mantap adalah yang kondisinya baik atau sedang, dengan konstruksi final seperti aspal HRS atau beton.

“Di luar itu, tidak masuk kategori mantap. Makanya kondisi mantap kita masih rendah. Kebanyakan ruas jalan kabupaten kita itu dikonstruksi batu dan kerikil,” ungkapnya.

Biaya Pembangunan Capai Rp4 Miliar per Kilometer

Dengan kenaikan harga barang saat ini, biaya pembangunan ruas jalan dari kondisi tanah hingga mantap membutuhkan dana sekitar Rp4 miliar per kilometer. Keterbatasan ini membuat Dinas PUPR hanya menargetkan peningkatan kategori mantap sebesar 1,5 persen per tahun.

Aris mengakui, pihaknya tidak bisa hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sejumlah skenario pendanaan pun ditempuh untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur.

Tiga Sumber Dana untuk Perbaikan Jalan

Dinas PUPR Sanggau mengusulkan sejumlah program ke pemerintah pusat. Pertama, melalui Inpres Jalan Daerah. Dalam skema ini, Dinas PUPR menyusun Detail Engineering Design (DED) dan berkonsultasi dengan Kementerian PUPR. Jika disetujui, Balai Jalan di Pontianak yang akan mengerjakan proyek tersebut.

Kedua, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Mekanismenya serupa: Dinas PUPR membuat usulan, DED, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Kementerian PUPR kemudian memverifikasi dan mengoreksi sebelum anggaran turun dan dieksekusi oleh dinas.

Ketiga, melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, Aris menyebut porsi DAU sangat kecil, hanya sekitar Rp200 juta. “Kalau untuk mengaspal kan tidak mungkin,” tegasnya. Anggaran tersebut hanya cukup untuk pemeliharaan dan perawatan rutin jalan.

Bagikan
Sumber: kalimantantoday.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks