KALIMANTAN BARAT — Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan secara rinci kronologi dugaan penerimaan uang oleh Hery Susanto dari pihak-pihak yang mengurus izin tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Dana Mengalir saat Jabat Komisioner Ombudsman
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran dana Rp 1,5 miliar itu terdeteksi mengalir ke Hery Susanto ketika yang bersangkutan masih aktif sebagai komisioner Ombudsman. Ombudsman sendiri merupakan lembaga pengawas pelayanan publik yang seharusnya mengawasi, bukan justru terlibat dalam praktik perizinan.
Jaksa penuntut umum dijadwalkan memaparkan secara terperinci konstruksi perkara, termasuk bagaimana uang tersebut masuk dan kaitannya dengan proses penerbitan izin usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Periode dugaan korupsi ini tercatat sangat panjang, yakni dari 2013 hingga 2025.
Dampak pada Tata Kelola Sumber Daya Alam
Kasus ini dinilai aparat penegak hukum memiliki dampak signifikan terhadap tata kelola sumber daya alam di daerah. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan tambang nikel tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu ekosistem pertambangan yang sehat.
Persidangan perdana ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing pihak yang terlibat. Jaksa akan mengupas tuntas aliran dana dan keterkaitannya dengan izin-izin tambang yang diterbitkan dalam kurun waktu lebih dari satu dekade tersebut.
Hery Susanto menghadapi dakwaan atas dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan setelah pembacaan dakwaan selesai, di mana jaksa akan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.