PONTIANAK — Aparat kepolisian mencekal pemberangkatan seorang perempuan asal Pontianak yang hendak dinikahkan dengan warga negara asing asal Cina. Korban merupakan warga Kecamatan Pontianak Kota yang diiming-imingi mahar puluhan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melapor ke Polresta Pontianak, mencurigai proses perkenalan yang terlalu cepat dan janji materi yang menggiurkan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan korban sebelum proses pemberangkatan ke luar negeri selesai.
Awal Mula: Tawaran Mahar yang Menggiurkan dari Calon Pria Asing
Korban dikenalkan dengan seorang pria berkewarganegaraan Cina melalui media sosial. Dalam proses perkenalan yang berlangsung singkat, pria tersebut menyatakan kesediaannya menikahi korban dengan memberikan mahar sebesar Rp 40 juta.
“Korban dijanjikan uang mahar Rp 40 juta dan akan dibawa ke Cina setelah pernikahan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias, dalam keterangannya, Senin (10/3).
Janji tersebut membuat korban bersedia melanjutkan proses pernikahan. Keduanya sepakat untuk melangsungkan akad nikah di Pontianak sebelum korban diboyong ke negara asal calon suami.
Kronologi: Dari Proses Administrasi hingga Penggagalan
Proses administrasi pernikahan sempat berjalan. Keduanya mendaftarkan rencana pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Namun, saat proses verifikasi dokumen, petugas KUA mencium kejanggalan.
“Petugas KUA melihat ada ketidakwajaran dalam proses perkenalan dan dokumen yang diajukan. Mereka kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Kompol Antonius.
Polisi yang menerima informasi tersebut langsung bergerak. Mereka memanggil korban dan keluarganya untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa korban tidak sepenuhnya memahami konsekuensi hukum dan sosial dari pernikahan tersebut.
Modus: Pernikahan Pesanan Berkedok Jodoh
Polisi menduga praktik ini merupakan bagian dari jaringan pengiriman manusia dengan modus pernikahan. Korban dijadikan calon pengantin pesanan untuk pria asing yang bersedia membayar mahal.
“Modusnya seperti pernikahan pada umumnya, tapi ada transaksi uang di belakangnya. Ini yang kami dalami,” ujar Kompol Antonius.
Pihak kepolisian masih menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat sebagai perantara dalam kasus ini. Korban saat ini telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pendampingan psikologis.
Apa Langkah Polisi Selanjutnya?
Polresta Pontianak belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih fokus pada pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti digital, termasuk percakapan di media sosial antara korban dan calon suami,” kata Kompol Antonius.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pernikahan dengan warga negara asing yang menjanjikan imbalan materi besar. “Jangan mudah tergiur janji mahal tanpa mengetahui latar belakang calon pasangan secara jelas,” pungkasnya.