Pencarian

Rutan Sambas Gagalkan Penyelundupan Sabu saat Jam Besuk Tahanan, Puluhan Paket Disita dari Dalam Bungkusan Makanan

Sabtu, 23 Mei 2026 • 12:13:15 WIB
Rutan Sambas Gagalkan Penyelundupan Sabu saat Jam Besuk Tahanan, Puluhan Paket Disita dari Dalam Bungkusan Makanan
Petugas Rutan Sambas menggagalkan penyelundupan puluhan paket sabu-sabu saat jam besuk tahanan.

SAMBAS — Pengunjung yang datang saat jam besuk di Rutan Sambas tak menyangka modus mereka terendus petugas. Alih-alih menyerahkan makanan, puluhan paket sabu-sabu ditemukan terselip di antara bungkusan lauk dan camilan.

Modus: Bungkus Makanan Jadi Kamuflase

Barang bukti yang diamankan petugas menunjukkan sabu-sabu dikemas dalam plastik kecil, lalu diselipkan di lipatan kertas minyak dan bungkusan nasi bungkus. Pengunjung diduga memanfaatkan keramaian jam besuk untuk mengelabui pemeriksaan.

“Barang bukti ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap bawaan pengunjung. Sabu-sabu itu disembunyikan dengan rapi di dalam bungkusan makanan,” ujar Kepala Rutan Sambas melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (18/2/2025).

Proses Penggagalan: Pemeriksaan Satu Per Satu

Petugas jaga yang bertugas di pintu masuk menerapkan prosedur pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap barang bawaan. Tak hanya makanan, tas dan pakaian pengunjung juga diperiksa secara manual.

Kecurigaan petugas muncul saat melihat bungkusan makanan yang tampak tidak wajar. Setelah dibuka, ditemukan puluhan paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu. Total barang bukti yang disita mencapai puluhan paket dengan berat sekitar 12 gram.

Pelaku Diamankan, Dua Tahanan Jadi Target

Pengunjung yang membawa sabu-sabu tersebut langsung diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, narkoba itu rencananya akan diberikan kepada dua orang tahanan yang tengah menjalani masa hukuman di Rutan Sambas.

“Kami akan menindak tegas setiap upaya penyelundupan narkoba ke dalam rutan. Ini bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan pemasyarakatan,” tegas Kepala Rutan.

Apa Langkah Berikutnya?

Petugas kini masih mendalami asal-usul sabu-sabu tersebut dan jaringan pengedar di luar rutan. Pengunjung yang diamankan terancam dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Rutan Sambas juga akan memperketat sistem pengawasan saat jam besuk, termasuk penggunaan alat deteksi logam dan peningkatan jumlah personel di titik pemeriksaan. Langkah ini diambil untuk mencegah modus serupa terulang kembali.

Bagikan
Sumber: pontianakpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks