KETAPANG — Tiga dermaga milik PT WHW AR di Ketapang kini dipasang plang segel oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Penghentian operasional tersus tersebut berlaku sejak Rabu (13/5/2026) karena diduga belum mengantongi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Informasi penyegelan ini diumumkan melalui akun media sosial resmi PSDKP pada Kamis (14/5/2026). Dalam unggahan tersebut, KKP menyebut penghentian operasional dilakukan setelah tim lapangan menemukan bukti pelanggaran di area pelabuhan perusahaan pengolahan alumina itu.
Lokasi Pelanggaran: Tiga Titik Dermaga di Pesisir Kendawangan
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan regulasi perizinan dasar di wilayah laut dan pesisir.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total area pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar 5 ribu meter persegi,” tulis Pung Nugroho Saksono melalui akun resmi PSDKP, Kamis (14/5/2026).
Mengapa KKP Bertindak Sekarang?
KKP menilai penertiban ini penting untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai aturan. Langkah ini juga bertujuan menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut di perairan Ketapang yang selama ini menjadi wilayah tangkap nelayan setempat.
Kementerian mengimbau seluruh pelaku usaha di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil agar segera melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut KKP, kepatuhan terhadap regulasi diperlukan untuk menjaga keseimbangan ekologi sekaligus mendukung keberlanjutan investasi di sektor kelautan dan perikanan.
Dampak bagi Operasional PT WHW AR
Penyegelan ini menghentikan sementara aktivitas bongkar muat di terminal khusus milik PT WHW AR. Perusahaan yang bergerak di bidang pengilangan alumina ini sebelumnya beroperasi di Desa Sungai Tengar, Kecamatan Kendawangan, yang merupakan kawasan industri strategis di pesisir selatan Kalimantan Barat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT WHW AR terkait langkah penyegelan yang dilakukan KKP. Terminal khusus yang disegel merupakan infrastruktur vital bagi aktivitas ekspor dan logistik perusahaan tersebut.