SANGGAU — Kepala Desa Kunyil, Suhardi, bersama sejumlah tokoh masyarakat memilih keluar atau walk out dari ruang rapat koordinasi penetapan batas wilayah antara Kabupaten Sanggau dan Ketapang, Jumat (8/5/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas keputusan pemerintah yang dinilai sepihak dan tidak melibatkan aparatur desa dalam proses penentuan titik koordinat terbaru.
Mengapa Warga Desa Kunyil Menolak Keputusan Pemerintah?
Suhardi menegaskan bahwa aparatur desa maupun masyarakat tidak pernah mengetahui perihal kesepakatan yang diklaim telah rampung pada tahun 2021 tersebut. Bahkan, pihak Kecamatan Meliau disebut tidak mendapatkan informasi mendalam mengenai proses perubahan batas yang kini sedang didorong ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Katanya sudah disepakati tahun 2021, tapi kami dari aparatur desa dan tokoh-tokoh masyarakat tidak pernah mengetahui prihal tersebut. Kami sudah konfirmasi ke Pak Camat tapi beliau juga tidak tahu prihal tersebut,” ujar Suhardi usai rapat koordinasi penetapan batas wilayah.
Menurutnya, jika kesepakatan ini tetap dipaksakan tanpa mendengar aspirasi warga, hal tersebut akan sangat merugikan masyarakat Desa Kunyil secara administratif dan historis. Suhardi menyayangkan ketiadaan ruang bagi tokoh desa untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi di lapangan.
Sengketa Batas Alam Sungai Labay dan Dampak Konsesi Lahan
Persoalan ini berakar pada perbedaan persepsi mengenai batas alam di Sungai Labay yang menjadi pemisah kedua kabupaten. Berdasarkan sejarah turun-temurun, warga menyepakati bahwa wilayah di sebelah kanan mudik batang sungai kembali ke wilayah Ketapang, sementara sebelah kiri masuk ke wilayah Sanggau.
Perubahan batas ini berdampak langsung pada administrasi lahan, termasuk area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SJAL yang beroperasi di wilayah tersebut. Selama ini, rekomendasi perizinan perusahaan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau karena posisi lahan berada di sisi kiri sungai sesuai kesepakatan adat lama.
“Akibat persoalan ini PT SJAL juga mengalami kesulitan administrasi, itu yang membuat kami tidak puas sekaligus kecewa atas persoalan ini,” tegas Suhardi.
Pemkab Sanggau Sebut Kesepakatan Batas Wilayah Sudah Final
Menanggapi aksi penolakan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Sanggau, Marina Rona, menyatakan bahwa pembahasan tapal batas ini merupakan proses panjang yang sudah berjalan sejak 2014, 2018, hingga 2021. Ia menegaskan bahwa penetapan ini tidak perlu lagi dipersoalkan karena sudah menjadi kesepakatan kedua wilayah.
“Jadi tidak perlu lagi dipersoalkan karena sudah disepakati kedua wilayah,” kata Marina singkat mengenai status hukum batas wilayah tersebut.
Terkait persoalan konsesi lahan milik PT SJAL, Marina menekankan bahwa hal tersebut bukan lagi menjadi domain pemerintah daerah. Setelah batas ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, perusahaan wajib melakukan koordinasi mandiri untuk menyesuaikan administrasi mereka.
Sebagai informasi,