KALIMANTAN BARAT — Pemilik SIM A dan SIM C yang memperpanjang lewat aplikasi Digital Korlantas kini bisa mencetak kartu fisiknya sendiri di Kios SIM tanpa harus antre di Satpas. Kakorlantas Polri Irjen Wibowo menyebut anjungan ini sebagai terobosan untuk memangkas waktu pelayanan, meski penerapannya baru tersedia di sebagian lokasi.
"Kios SIM. Ini adalah sebuah terobosan yang kami lakukan untuk memberikan alternatif cetak SIM secara mandiri kepada masyarakat, khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang menggunakan aplikasi SINAR di Digital Korlantas," kata Wibowo.
Proses pencetakan lewat anjungan mandiri terbilang singkat. Pemohon hanya perlu memastikan SIM digital sudah terverifikasi di aplikasi sebelum mendatangi mesin.
Bagi pemohon yang datang langsung ke Satpas, pendaftaran dilakukan seperti biasa dan petugas akan memberikan QR Code. Pemohon kemudian diminta melakukan verifikasi data, dan jika sudah cocok, SIM langsung dicetak di lokasi.
Dua jalur ini memberi pilihan: mencetak mandiri lewat anjungan, atau mengikuti alur lama yang sudah berjalan di kantor Satpas. Keduanya tetap mensyaratkan perpanjangan dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas.
Penerapan Kios SIM belum merata. Wibowo menyatakan penempatan anjungan akan diperluas secara bertahap, dengan wilayah Jabodetabek sebagai prioritas awal, termasuk di sejumlah mal pelayanan publik.
"Harapannya adalah bahwa terobosan yang kami lakukan betul-betul bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi antrean yang ada di Satpas-Satpas induk. Memang saat ini belum seluruhnya untuk anjungan yang kami persiapkan," ujar Wibowo.
Bagi pemohon di luar area yang sudah tersedia Kios SIM, perpanjangan SIM A dan C tetap bisa diselesaikan lewat Satpas terdekat dengan alur pendaftaran dan pencetakan seperti sebelumnya.