KUBU RAYA — Bupati Kubu Raya Sujiwo menyatakan retribusi yang ditarik dari pedagang Pasar Bahagia Kuala Dua wajib dikembalikan dalam bentuk pelayanan dan perbaikan fasilitas. Pemerintah kabupaten menetapkan target penerimaan dari pasar tersebut sebesar Rp350 juta per tahun.
Sejumlah keluhan pedagang disebut sudah direspons, seperti penggantian seng atap yang bocor dan perbaikan jaringan listrik. Menurut Sujiwo, pelayanan yang berjalan belum maksimal sehingga perlu terus ditingkatkan.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan memulai pembangunan kanopi, perbaikan halaman, dan pembenahan jalan masuk Pasar Bahagia Kuala Dua pada bulan depan. Ketiga pekerjaan itu disebut sebagai bagian dari kewajiban pemerintah mengembalikan retribusi kepada pedagang dan pengunjung pasar.
"Ini bagian dari pelayanan. Retribusi itu nanti dikembalikan lagi untuk memperbaiki, memperindah dan membuat pasar ini nyaman bagi masyarakat dan pedagang," jelas Sujiwo.
Sujiwo juga mengungkapkan rencana pembangunan pasar baru di bagian belakang kawasan. Bangunan lama akan dibongkar dan dibangun kembali secara bertahap.
Rencana itu disampaikan di tengah keterbatasan keuangan daerah yang masih dihadapi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Sujiwo meminta pedagang bersabar dan tetap meyakini pemerintah akan terus melakukan pembenahan.
"Enggak boleh saya menyerah atau lelah. Supaya Kubu Raya terus bisa maju seperti yang kita harapkan," tegasnya.
Dalam beberapa kesempatan, Sujiwo menekankan prinsip bahwa penarikan retribusi baru boleh dilakukan ketika pemerintah sudah memberikan pelayanan. Ia mengakui pelayanan saat ini belum maksimal dan berjanji akan memaksimalkannya.
"Ketika kita bisa memberikan pelayanan, baru boleh kita menarik retribusi. Kita sekarang sudah memberikan pelayanan, hanya belum maksimal. Makanya akan kita maksimalkan," ujar Sujiwo.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya belum merinci jadwal tahapan pembongkaran bangunan lama maupun anggaran yang disiapkan untuk pembangunan pasar baru di bagian belakang kawasan Pasar Bahagia Kuala Dua.