PONTIANAK — Rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat menyepakati harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp15.380,01 per kilogram dan harga inti sawit atau kernel Rp13.559,85 per kilogram. Kedua harga tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Faktor indeks "K" dalam perhitungan periode ini ditetapkan sebesar 91,97 persen.
Penetapan harga menggunakan rumus yang memperhitungkan faktor indeks "K", harga CPO, rendemen CPO, harga inti sawit, serta rendemen inti sawit. Hasil perhitungannya kemudian diterjemahkan menjadi patokan harga per kilogram berdasarkan umur tanaman, dari tiga tahun hingga 25 tahun.
Untuk tanaman umur tiga tahun, harga TBS ditetapkan Rp2.755,97 per kilogram. Tanaman umur empat tahun Rp2.960,74 per kilogram, umur lima tahun Rp3.177,81 per kilogram, umur enam tahun Rp3.312,58 per kilogram, dan umur tujuh tahun Rp3.431,05 per kilogram.
Harga terus naik pada tanaman yang lebih tua. Umur delapan tahun ditetapkan Rp3.527,29 per kilogram, umur sembilan tahun Rp3.593,68 per kilogram. Puncaknya ada di tanaman umur 10 hingga 20 tahun dengan harga Rp3.669,88 per kilogram.
Setelah melewati usia 20 tahun, harga TBS kembali menurun. Tanaman umur 21 tahun ditetapkan Rp3.626,03 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.593,50 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.548,40 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.449,55 per kilogram, dan umur 25 tahun Rp3.357,78 per kilogram.
Tim juga menyepakati sejumlah ketentuan terkait perusahaan yang datanya dipakai dalam perhitungan harga TBS. Beberapa perusahaan tidak diikutkan dalam perhitungan komponen CPO maupun inti sawit karena harga yang dilaporkan berada lebih dari 2,5 persen di atas atau di bawah harga rata-rata Kalimantan Barat.
Perusahaan yang tidak menyampaikan data kontrak CPO dan PK pada periode ini tercatat, yakni PT SIA, PT RAP, dan PT KGPS. Penetapan harga TBS mulai Periode I Maret 2026 menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tanggal 31 Desember 2025.
Tim Penetapan Harga meminta pemerintah kabupaten/kota melalui instansi terkait melakukan penertiban terhadap praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik serta jual beli TBS melalui badan usaha atau CV. Langkah ini diambil untuk memastikan rantai perdagangan TBS pekebun tetap sesuai ketentuan.
Kepada seluruh PKS di Kalimantan Barat, Tim menegaskan kewajiban membeli TBS pekebun melalui kelembagaan pekebun dan/atau kelompok pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (1).
PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas provinsi. Kewajiban itu mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (6) huruf i.
Tim Penetapan Harga TBS juga menegaskan kewajiban seluruh perusahaan peserta Tim Penetapan Indeks "K" dan Harga TBS untuk hadir dalam rapat penetapan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (6) huruf q.