PONTIANAK — Proses persidangan gugatan terhadap Direktur Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) Widodo PS memasuki tahap pemeriksaan saksi di PTUN Pontianak. Dua saksi dihadirkan, masing-masing dari pihak fakta dan ahli. Kuasa hukum penggugat menilai ada sejumlah aturan kepegawaian yang dilanggar dalam mutasi kliennya.
Saksi fakta M. Toasin menjelaskan tata cara mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan Polnep berdasarkan pengalamannya saat menjabat Direktur Polnep. Menurut dia, setiap rotasi atau mutasi harus melalui prosedur yang jelas.
"Jadi ada SOP nya yang dibuat lembaga, mulai dari usulan dari unit kerjanya, berita acara dan seterusnya," ujar Toasin dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut pernah melakukan rotasi hingga pemberhentian pegawai selama menjabat. Alasannya beragam, mulai dari keterlibatan tindak pidana, asusila, hingga ketidakcocokan antarpegawai di lingkungan kerja.
Dalam kasus Indra Juwita, Toasin menilai prosesnya berbeda. Pegawai tersebut disebut sudah dua kali dirotasi tanpa penjelasan atau pemanggilan lebih dulu.
"Artinya mutasi atau rotasi Indra Juwita sangat melanggar, tidak sesuai dengan SOP yang diterbitkan oleh Lembaga," tegasnya.
Ia juga menyoroti status sertifikasi yang dimiliki Indra Juwita untuk PPPK. Toasin mengaku sempat menanyakan alasan mutasi yang dilakukan di tengah jalan, sebelum akhir tahun anggaran.
"Yang bersangkutan punya sertifikasi untuk PPPK. Waktu itu saya sempat tanyakan ke Direktur Polnep kenapa dimutasi di tengah jalan, sebelum akhir tahun anggaran. Ini akan menimbulkan