Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan pemegang konsesi hutan terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Satu di antaranya PT Wana Lestari Jaya yang beroperasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare. Pencabutan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum yang menyasar korporasi besar, bukan hanya pelaku kecil.
SANGGAU — Pencabutan izin lima perusahaan itu diumumkan langsung oleh Menhut Raja Juli Antoni dalam keterangannya di Jakarta. Total luas konsesi kelima perusahaan mencapai 92.464 hektare, tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Selain PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, empat perusahaan lain yang izinnya dicabut adalah PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan konsesi 11.882 hektare; PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare; PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang, seluas 28.990 hektare; serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare.
Dari kelima perusahaan, luas area terbakar yang tercatat mencapai 1.169,13 hektare. Rinciannya, PT Pancaran Wana Nusa menyumbang area terbakar terluas dengan 497 hektare, disusul PT Grace Putri Perdana 374,99 hektare dan PT Babugus Wahana Lestari 231,10 hektare.
PT Wana Lestari Jaya tercatat memiliki area terbakar 47,84 hektare, sementara PT Prima Multi Buana 18,20 hektare. Angka-angka itu menjadi dasar pencabutan izin karena perusahaan dinilai lalai menjaga kawasan konsesinya.
Menhut menegaskan pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban menjaga kawasan serta memenuhi semua ketentuan yang melekat pada izin. Kewajiban itu tidak dijalankan oleh kelima perusahaan.
"Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut," kata Raja Antoni.
Ia menyebut pencabutan ini merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum tidak pandang bulu. Perusahaan kecil maupun besar, menurutnya, harus menghadapi konsekuensi yang sama jika terbukti melanggar.
"Ini bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas," ujarnya.
Menhut berharap langkah ini memberi efek jera kepada perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan. Ia meminta agar tidak ada lagi perusahaan yang melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap karhutla.
"Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran," kata Raja Antoni.
Bagi warga Kalimantan Barat, khususnya di Sanggau dan Sekadau, pencabutan izin PT Wana Lestari Jaya menjadi perhatian karena konsesinya termasuk yang terluas di antara lima perusahaan. Dampak lanjutan terhadap pengelolaan kawasan dan masyarakat sekitar konsesi masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian Kehutanan.