PONTIANAK — Status tanggap darurat bencana asap akibat karhutla di Kalimantan Barat diperpanjang terhitung mulai 7 sampai 20 September 2026. Keputusan itu disampaikan Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan saat membacakan jawaban Pemprov atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna digelar di Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (9/9/2026). Forum itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kalbar, jajaran perangkat daerah, serta pimpinan instansi terkait.
"Status Tanggap Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla akan diperpanjang terhitung mulai tanggal 7 sampai dengan 20 September 2026," ujar Krisantus.
Menurut Krisantus, perpanjangan dilakukan karena operasi penanganan dan pendinginan masih berlangsung. Satgas Darat dan Satgas Udara dikerahkan untuk memastikan titik api tidak kembali menyala.
Pemprov Kalbar menyiapkan dukungan anggaran menghadapi kondisi kedaruratan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Pos itu dipakai untuk mobilisasi personel, penyediaan dan distribusi logistik, pemenuhan kebutuhan air bersih, hingga pelayanan kesehatan bagi warga terdampak.
Dalam pidatonya, Krisantus menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kalbar yang telah memberikan pandangan, masukan, saran, dan tanggapan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menegaskan percepatan pelaksanaan program dan penyerapan anggaran harus menjadi perhatian bersama. Waktu pelaksanaan Perubahan APBD 2026 relatif singkat.
Pelaksanaan anggaran diminta tetap mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tujuannya agar program yang telah ditetapkan memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas berbagai pandangan, saran dan masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD," kata Krisantus.
Jawaban Pemprov Kalbar juga mencakup sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD. Beberapa di antaranya:
Pemprov juga menjelaskan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam Perubahan APBD 2026, penambahan anggaran diarahkan untuk mendukung program prioritas dan strategis, termasuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat.
Krisantus berharap pembahasan atas berbagai masukan fraksi DPRD terus dilakukan secara konstruktif. Kebijakan anggaran yang ditetapkan diharapkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Sejumlah hal yang belum dapat dijelaskan secara rinci dalam rapat paripurna akan dibahas lebih lanjut melalui rapat kerja antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Sinergi dan kerja sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan bagian penting dalam memastikan pembangunan daerah berjalan efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," pungkas Krisantus.