KALIMANTAN BARAT — Penyaluran bantuan sosial pangan memasuki pekan-pekan terakhir di September 2026. Pemerintah melalui Kemensos menyalurkan BPNT atau Program Sembako dengan skema triwulan, di mana Tahap 3 mencakup alokasi tiga bulan sekaligus.
Berbeda dari tahun sebelumnya, pemerintah memperketat sasaran penerima pada 2026. Kriteria desil penerima BPNT yang semula mencakup desil 1 hingga 5 kini disesuaikan menjadi desil 1 hingga 4, sejajar dengan ketentuan penerima PKH.
Dana BPNT disalurkan merata kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa pembagian kategori. Berikut rincian nominalnya:
Dana ditransfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Pencairan dapat dilakukan melalui ATM bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau agen bank terdekat.
Penerima BPNT adalah keluarga yang masuk dalam data pensasaran Kemensos pada desil 1 hingga 4. Penyaluran dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun:
KPM yang belum menerima dana pada Juli atau Agustus masih bisa menunggu pencairan secara berkala hingga akhir bulan ini.
Masyarakat dapat memverifikasi status penerimaan melalui tiga kanal resmi:
Mengutip situs Solidaritas Provinsi Jabar, kendala NIK tidak terdaftar umumnya disebabkan ketidaksesuaian administrasi, penilaian kelayakan oleh pemerintah, telah menerima bantuan lain, atau kesalahan input data.
Warga kurang mampu yang belum terdaftar dapat mengajukan usulan mandiri melalui fitur "Usul Sanggah" di Aplikasi Cek Bansos. Alternatif lain, melapor ke perangkat desa untuk diusulkan dalam agenda Musyawarah Desa.
KPM yang kepesertaannya terblokir karena terindikasi transaksi judi online (judol) padahal tidak pernah melakukannya dapat mengajukan sanggahan. Prosesnya melalui mekanisme administrasi desa:
Kemensos mengingatkan seluruh proses penyaluran dan pengaduan tidak dipungut biaya. Warga diminta waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas dan menjanjikan pencairan dengan imbalan tertentu.