Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk, Penyitaan Aset Disebut Sesuai KUHAP

Penulis: Zainul Arifin  •  Selasa, 08 September 2026 | 06:51:01 WIB
Kejaksaan Agung meminta hakim menolak praperadilan Lodewyk dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9).

KALIMANTAN BARAT — Biro Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan argumen itu dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (7/9). Pihaknya merujuk pada Pasal 118 dan Pasal 120 KUHAP baru yang membolehkan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri dalam keadaan mendesak, khususnya untuk benda bergerak.

"Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud Pasal 120 ayat 1 tersebut di mana bersifat abstrak melainkan telah diberikan parameter oleh pembentuk Undang-undang sebagaimana dalam Pasal 120 ayat 2," kata perwakilan biro hukum di hadapan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Alasan Kejagung Soal Penyitaan Aset Milik Lodewyk

Dalam Pasal 120 ayat 2 KUHAP baru, keadaan mendesak mencakup beberapa kondisi, seperti letak geografis yang sulit dijangkau, tertangkap tangan, hingga adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional. Poin lain yang ditekankan adalah potensi tersangka merusak barang bukti atau aset yang mudah dipindahkan.

Kejagung menilai perkara Lodewyk memenuhi parameter tersebut. Penyitaan tidak hanya menyasar benda fisik, tetapi juga aset bergerak seperti perangkat elektronik, telepon seluler, dan media penyimpanan yang diduga menyimpan bukti digital terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN tahun 2025-2026.

"Apabila terhadap benda-benda tersebut menunggu terlalu lama untuk melakukan tindakan pengamanan terdapat risiko bahwa benda tersebut dapat dipindahkan dari tempat semula, disembunyikan, dihancurkan, atau digunakan untuk menghilangkan atau mengubah data elektronik yang tersimpan di dalamnya," ujar biro hukum Kejaksaan Agung.

Kronologi Penangkapan yang Dituding Rekayasa

Kuasa hukum Lodewyk sebelumnya mengungkapkan dugaan rekayasa perkara. Menurut mereka, dalam tiga hari kerja sejak Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terbit, penyidik langsung melakukan upaya paksa penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Penangkapan dilakukan pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman Lodewyk di Jalan Pengayoman Nomor 9, Utan Kayu Utara, Jakarta Timur. Saat itu, penyidik datang dengan pengawalan personel bersenjata lengkap, sebuah tindakan yang oleh tim kuasa hukum disebut berlebihan dan tidak lazim.

Keluarga Lodewyk baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bernomor R-1192/F.2/Fd.2/06/2026 pada 7 Juni 2026, atau empat hari setelah penangkapan. Surat yang tertanggal 4 Juni 2026 itu menyebut Lodewyk telah berstatus sebagai tersangka.

Bantahan Kuasa Hukum dan Upaya Hukum Lodewyk

Tim penasihat hukum menegaskan kliennya tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan maupun penyidikan. Lodewyk juga disebut tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi atau diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta bahwa Lodewyk tidak pernah dimintai keterangan sebagai calon tersangka menjadi dasar argumen adanya rekayasa perkara. Kuasa hukum menilai seluruh proses upaya paksa itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan bersifat sewenang-wenang.

Dalam permohonannya, Lodewyk meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan seluruh penyitaan aset yang dilakukan Kejagung batal demi hukum. Kejagung meminta permohonan tersebut ditolak karena dalil pemohon dinilai tidak benar dan tidak berdasar hukum.

Reporter: Zainul Arifin
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top