KALIMANTAN BARAT — Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam melaporkan, para tersangka berinisial NR (24), MR (19), S (32), AF (23), IN (24), RB (26), EJ (43), dan NK (20). Satu pelaku lainnya masih berstatus anak-anak dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua modus utama dalam kasus pencurian motor. Pertama, pelaku menggunakan kunci palsu untuk membobol kendaraan. Kedua, pelaku mengincar motor yang tidak dikunci setang, lalu membawanya dengan cara didorong menggunakan kaki atau di-stut.
Modus kedua ini menjadi catatan penting bagi pemilik motor di perkotaan. Kebiasaan memarkir kendaraan tanpa mengunci setang, meski hanya sebentar, memberi peluang besar bagi pelaku untuk membawa kabur motor.
"Pastikan sepeda motor terkunci setang dan menggunakan pengamanan tambahan, ini dapat menjadi langkah sederhana untuk memperkecil peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor," kata AKBP Febri Nurzam dalam keterangannya, dikutip Antara.
Polisi menegaskan bahwa modus yang terungkap menunjukkan kelengahan korban dan kondisi lingkungan menjadi faktor utama yang dieksploitasi pelaku. Area parkir minim penerangan atau tanpa pengawasan CCTV kerap menjadi sasaran empuk aksi pencurian.
Selain memastikan kunci setang terpasang, pengendara disarankan menambah lapisan pengaman fisik. Beberapa opsi yang umum digunakan dan cukup efektif menghambat aksi pelaku:
Kombinasi kunci setang dan pengaman tambahan terbukti memperlambat waktu eksekusi pelaku. Semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk mencuri, semakin besar risiko pelaku tertangkap atau diketahui warga sekitar.