KALIMANTAN BARAT — Penyidik KPK tiba di Kantor Imigrasi Denpasar sejak pagi. Mereka menyegel sejumlah ruangan dan memeriksa arsip permohonan izin tinggal, data keimigrasian, serta dokumen pendukung lainnya yang diduga terkait dengan proses penerbitan izin bagi WNA.
Sumber internal KPK menyebutkan penggeledahan ini tidak bersifat acak. Penyidik telah mengantongi sejumlah nama WNA dan perusahaan yang diduga menjadi perantara dalam pengurusan izin. Fokus utama adalah mencocokkan data administrasi dengan aliran dana yang telah dikantongi penyidik dari pemeriksaan saksi dan dokumen sebelumnya.
"Tim fokus pada pengumpulan bukti terkait proses penerbitan izin tinggal yang tidak sesuai prosedur," ujar seorang penyidik yang enggan disebut namanya. "Kami juga mencari bukti aliran uang dari pihak swasta ke pejabat di lingkungan imigrasi."
Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal tahun ini. Ia diduga menerima gratifikasi dan suap terkait pengurusan izin tinggal bagi sejumlah WNA di beberapa kantor imigrasi, termasuk di Bali. Jabatan Silmy kala itu sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memberinya kewenangan luas atas kebijakan keimigrasian.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Silmy bersama sejumlah pejabat eselon I dan II di Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk semacam "tarif khusus" untuk mempercepat penerbitan izin tinggal. Tarif ini bervariasi tergantung jenis izin dan negara asal pemohon. Uang yang terkumpul kemudian dibagi-bagi.
Pilihan KPK menggeledah Kantor Imigrasi Bali bukan tanpa alasan. Provinsi ini menjadi salah satu episentrum permohonan izin tinggal WNA, terutama untuk kategori investor, pekerja asing, dan pensiunan. Tingginya volume permohonan membuat celah pungli dan suap sulit dihindari jika pengawasan lemah.
Sejak 2023, KPK telah memetakan sejumlah titik rawan korupsi di lingkungan keimigrasian. Bali masuk dalam daftar prioritas pengawasan bersama dengan Batam dan Jakarta. Penggeledahan hari ini merupakan langkah konkret dari pemetaan tersebut.
Setelah penggeledahan rampung, penyidik akan memeriksa sejumlah pejabat di Kantor Imigrasi Denpasar sebagai saksi. Mereka juga akan menelusuri aset-aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi, termasuk properti dan kendaraan mewah. KPK belum menyampaikan kapan gelar perkara berikutnya akan digelar.
Silmy Karim sendiri hingga kini masih dalam tahanan KPK. Ia terancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara.