KALIMANTAN BARAT — Executive General Manager Regional 2 Tanjung Priok, Yandri Trisaputra, mengakui kelambanan pengambilan barang oleh pengguna jasa menjadi biang kerok utama. Akibatnya, lapangan penumpukan (CY) nyaris penuh dan kapal-kapal harus mengantre untuk bisa bersandar.
“Kami terus berkolaborasi dengan KSOP, Bea Cukai dan pengelola terminal petikemas untuk mendukung percepatan proses pemeriksaan serta kelancaran arus logistik,” ujar Yandri dalam keterangannya di Jakarta Utara, kemarin. Ia memastikan layanan operasional di pelabuhan berjalan 24 jam sehari, tujuh hari seminggu.
Sebagai operator pelabuhan, Pelindo menyiapkan sejumlah fasilitas untuk mempercepat proses yang selama ini menjadi titik kritis. Dukungan itu meliputi area pemeriksaan khusus, fasilitas penumpukan tambahan, hingga peralatan bongkar muat yang diatur agar pemeriksaan Bea Cukai bisa berlangsung tanpa hambatan.
Koordinasi intensif terus digelar bersama KPU Bea dan Cukai serta KSOP Tanjung Priok. Tidak hanya soal teknis di lapangan, tetapi juga menyangkut alur dokumen dan sistem informasi agar tidak ada lagi tumpukan kontainer yang menghambat pergerakan kapal.
Pelindo mengimbau pengguna jasa dan pemilik barang untuk segera mengeluarkan petikemas yang sudah mengantongi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Langkah ini dinilai krusial untuk mengurangi tekanan di lapangan penumpukan dan menjaga rantai pasok tetap lancar.
“Kami mengajak seluruh pengguna jasa untuk dapat mengambil petikemas yang telah memperoleh SPPB agar kapasitas lapangan dapat dimanfaatkan secara optimal,” tambah Yandri.
Jika tidak segera diambil, kontainer yang sudah jelas izinnya justru menjadi sampah yang menghalangi kontainer lain yang masih menunggu pemeriksaan. Efek domino-nya, arus logistik dari dan ke Jakarta tersendat, biaya pengiriman membengkak, dan daya saing ekspor-impor tertekan.
Pelindo berkomitmen terus memberikan layanan terbaik melalui kolaborasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan di Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, tanpa partisipasi aktif pengguna jasa, upaya percepatan di sisi operator dan regulator bakal sia-sia.