SINTANG — Kanwil Kemenkumham Kalbar memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Sintang dalam proses harmonisasi regulasi yang mendukung program Satu Data Indonesia. Inisiatif ini bertujuan menyelaraskan kebijakan daerah dengan prinsip tata kelola data nasional, termasuk standar, metadata, dan interoperabilitas data antar-instansi.
Harmonisasi menjadi langkah krusial agar setiap peraturan daerah atau keputusan kepala daerah yang mengatur data tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya. Satu Data Indonesia sendiri merupakan kebijakan yang mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menggunakan satu standar data untuk perencanaan pembangunan.
Tanpa harmonisasi, kerap terjadi tumpang tindih aturan yang membuat pertukaran data antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sintang terhambat. Akibatnya, perencanaan pembangunan berpotensi menggunakan data yang tidak akurat atau usang.
Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalbar melakukan review terhadap rancangan regulasi yang diajukan Pemkab Sintang. Proses ini mencakup analisis kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Pendampingan tidak hanya bersifat administratif. Kemenkumham juga memberikan masukan teknis terkait substansi pengelolaan data, termasuk aspek perlindungan data pribadi yang mulai diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Regulasi yang harmonis akan berdampak langsung pada kualitas layanan publik. Data kependudukan yang akurat, misalnya, memudahkan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran. Data kesehatan dan pendidikan yang terintegrasi juga membantu pemkab merumuskan kebijakan prioritas.
Selain itu, Satu Data Indonesia di tingkat daerah mengurangi duplikasi data dan pemborosan anggaran. Setiap OPD tidak perlu lagi mengumpulkan data serupa secara terpisah, karena sudah ada satu portal data yang menjadi rujukan bersama.
Setelah proses harmonisasi selesai, Pemkab Sintang diharapkan segera menetapkan regulasi tersebut dalam bentuk peraturan bupati. Kanwil Kemenkumham Kalbar akan terus memantau implementasi agar sesuai dengan kerangka hukum yang telah disepakati.
Ke depan, model pendampingan serupa juga akan diterapkan di kabupaten/kota lain di Kalimantan Barat untuk mempercepat transformasi digital pemerintahan daerah.