Sambas Siaga Darurat Karhutla 2026, BPBD Libatkan Seluruh Desa dan Unsur Perkuat Pencegahan Dini

Penulis: Wisnu Wardana  •  Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:13:16 WIB
BPBD Sambas melibatkan seluruh desa dalam upaya pencegahan dini karhutla 2026.

SAMBAS — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sambas tidak ingin kecolongan. Menghadapi ancaman karhutla yang kerap melanda saat musim kemarau, Pemkab Sambas memutuskan untuk melibatkan seluruh unsur mulai dari pemerintah desa, TNI/Polri, hingga relawan dalam satu skema pencegahan terpadu.

Mengapa Keterlibatan Desa Menjadi Kunci?

BPBD menilai bahwa titik api paling rawan muncul di lahan-lahan milik warga yang sulit dijangkau. Dengan melibatkan perangkat desa secara langsung, pengawasan bisa dilakukan lebih ketat dan cepat. Setiap desa diminta menyiapkan regu pemadam kebakaran swakelola yang siap bergerak jika muncul titik panas.

“Kami ingin semua pihak punya rasa memiliki. Bukan hanya tugas BPBD atau pemadam kebakaran, tapi juga tanggung jawab bersama,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Sambas dalam keterangan resmi yang diterima pekan ini.

Pencegahan Lebih Awal, Bukan Menunggu Api Membesar

Fokus utama siaga darurat tahun ini adalah pencegahan dini. BPBD Sambas menggencarkan sosialisasi ke desa-desa yang masuk zona rawan karhutla. Warga diedukasi untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di area gambut yang sulit dipadamkan.

Selain itu, patroli terpadu akan digalakkan di titik-titik rawan yang sudah dipetakan dari tahun-tahun sebelumnya. Tim gabungan dari BPBD, Polsek, Koramil, dan relawan desa akan berkeliling secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas pembakaran liar.

Apa yang Terjadi Jika Karhutla Tetap Terjadi?

Meski pencegahan diperkuat, BPBD tetap menyiapkan skenario darurat. Posko-posko siaga akan didirikan di beberapa kecamatan yang memiliki sejarah kebakaran parah. Peralatan pemadam seperti pompa air dan selang telah diperiksa dan siap digunakan kapan saja.

Pemkab Sambas juga mengingatkan bahwa sanksi tegas menanti pelaku pembakaran lahan. Ancaman pidana penjara dan denda berat sudah diatur dalam peraturan daerah setempat. Sosialisasi mengenai sanksi ini turut disampaikan ke setiap desa agar menjadi efek jera.

Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menekan luas lahan terbakar di Sambas pada 2026, sekaligus mencegah kabut asap yang kerap mengganggu aktivitas warga dan transportasi udara di Kalimantan Barat.

Reporter: Wisnu Wardana
Sumber: pontianakpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top