JAKARTA — Kebijakan ekspor tunggal melalui BUMN yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto langsung memicu reaksi berantai di hilir sawit rakyat. Sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) memangkas harga pembelian TBS secara serempak di seluruh wilayah produksi, dari Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Di grup WhatsApp petani sawit, laporan tentang penurunan harga berdatangan sejak Rabu (20/5/2026) malam. Potongan harga bervariasi antara Rp200 hingga Rp500 per kilogram dari harga sebelumnya. Akibatnya, harga TBS di tingkat petani kini rata-rata hanya Rp2.300 per kilogram.
Tekanan harga tidak hanya terjadi di level TBS. Harga minyak sawit mentah (CPO) pada tender KPBN (Kantor Pemasaran Bersama Nasional) juga mengalami penarikan tawaran (withdraw) setelah harga pembukaan tercatat di angka Rp15.500 per kilogram pada hari yang sama.
Kondisi ini menjadi indikasi awal bahwa pasar merespons negatif atau setidaknya wait and see terhadap skema baru yang diumumkan pemerintah.
Keputusan pabrik memangkas harga TBS dinilai sebagai bentuk antisipasi terhadap ketidakpastian rantai ekspor. Dalam skema baru, seluruh ekspor minyak kelapa sawit wajib melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Presiden Prabowo, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026), menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Tiga komoditas pertama yang terkena aturan ini adalah minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ujar Presiden dalam pidatonya.
Anjloknya harga TBS langsung memukul petani swadaya yang menggantungkan pendapatan harian dari panen sawit. Dengan harga Rp2.300 per kilogram, margin petani di beberapa daerah nyaris hilang jika dikurangi biaya panen dan transportasi ke pabrik.
Belum ada kepastian kapan mekanisme ekspor baru ini mulai berlaku secara operasional. Namun, reaksi pasar yang terjadi dalam 24 jam pertama menunjukkan bahwa keputusan presiden memiliki efek instan terhadap harga di tingkat petani, sebelum aturan teknisnya sendiri diterbitkan.
Apakah semua ekspor sawit kini harus lewat BUMN?
Ya. Presiden Prabowo mengumumkan bahwa penjualan ekspor minyak kelapa sawit wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Kapan aturan BUMN ekspor ini mulai berlaku?
Kebijakan ini diumumkan pada Rabu (20/5/2026) melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Jadwal implementasi teknis masih menunggu aturan turunan dari kementerian terkait.