PONTIANAK — Kabar penangkapan Direktur Perumdam Tirta Bengkayang berinisial HR beredar di kalangan pegawai dan warga Bengkayang sejak Kamis (1/10/2026). HR menjabat untuk masa bakti 2025–2029 di badan usaha milik daerah yang mengelola penyediaan air minum bagi masyarakat Kabupaten Bengkayang.
Dugaan operasi tangkap tangan dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Kalbar di Kota Pontianak pada Rabu malam (30/9/2026). Sejumlah sumber di Bengkayang menyebut penindakan itu berkaitan dengan dugaan pemberian uang dalam proses pemeriksaan atau audit terhadap pengelolaan Perumdam.
"Iya informasinya Pak Dir kena OTT," kata salah satu sumber di Bengkayang, tanpa bisa memastikan kapan persisnya dan dalam kasus apa HR terjaring.
Apa yang Diduga Jadi Pemicu OTT?
Informasi yang beredar mengarah pada dugaan pemberian uang dalam proses pemeriksaan atau audit pengelolaan Perumdam Tirta Bengkayang. Namun belum ada penjelasan resmi soal aliran uang, pihak yang terlibat, maupun nilai yang dimaksud.
Perumdam Tirta Bengkayang sendiri merupakan badan usaha milik daerah yang bertugas melayani kebutuhan air minum warga Kabupaten Bengkayang. Dugaan audit yang jadi latar penindakan menyangkut tata kelola perusahaan daerah tersebut.
Polda Kalbar Belum Buka Suara
Hingga Kamis (1/10/2026) malam, Polda Kalbar belum memberikan keterangan resmi. Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono tidak merespons saat dihubungi.
Kasubid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto menyatakan akan mengonfirmasi lebih dulu ke pihak terkait.
"Besok saya tanyakan dulu ya bang," katanya saat dihubungi Kamis (1/10/2026) malam.
Dampak ke Layanan Air Minum Warga Bengkayang
Perumdam Tirta Bengkayang melayani penyediaan air minum bagi masyarakat Kabupaten Bengkayang. Belum ada keterangan apakah operasional perusahaan daerah itu terganggu pasca dugaan OTT terhadap direkturnya.
Warga maupun pelanggan Perumdam belum mendapat penjelasan resmi soal kelanjutan layanan. Sejumlah pihak menunggu sikap pemerintah daerah dan pengawas Perumdam menyusul kabar penindakan tersebut.
Status hukum HR juga belum dipastikan. Polda Kalbar belum merilis kronologi, barang bukti, maupun pasal yang disangkakan.