KALIMANTAN BARAT — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memastikan pembacaan putusan gugatan praperadilan Roy Suryo akan berlangsung pada 7 Juli. Penetapan itu disampaikan hakim di awal sidang perdana, Senin (29/6), untuk menjaga efektivitas pemeriksaan perkara. "Agar persidangan ini berjalan lancar, kita atur dulu jadwal-jadwal persidangan. Kita punya waktu itu 7 hari, dan 7 hari itu pun sudah saya longgarkan sedikit, kita pakailah 7 hari kerja, bukan 7 hari kalender," ujar Ketut di ruang sidang.
Jadwal Ketat Tujuh Hari Kerja, dari Permohonan hingga Putusan
Rangkaian sidang dirancang rampung dalam sepekan. Sidang perdana pada Senin (29/6) diisi pembacaan permohonan oleh pemohon, Roy Suryo. Keesokan harinya, Selasa (30/6), giliran termohon—Polda Metro Jaya—dan turut termohon, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menyampaikan jawaban.
Agenda pembuktian dipecah menjadi dua hari: pihak pemohon pada Rabu (1/7) dan termohon pada Kamis (2/7). Setelah itu, Jumat (3/7) disediakan untuk penyampaian kesimpulan yang bersifat opsional. "Selasa 7 Juli saya akan menjatuhkan putusan. Senin (6 Juli) itu kosong, kami akan selesaikan berkas dan sebagainya," kata Ketut.
Roy Minta Tiga Tindakan Polisi Dinyatakan Tidak Sah
Dalam petitumnya, Roy Suryo menggugat tiga tindakan penyidik Polda Metro Jaya. Pertama, penggeledahan rumah kediamannya. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menyatakan penggeledahan itu tidak memiliki izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. "Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ucap Refly saat membacakan petitum.
Kedua, penangkapan Roy berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026. Kubu Roy menilai penangkapan itu melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat (1) juncto ayat (2), Pasal 97 ayat (2), serta tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 28A ayat (1) juncto Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Ketiga, penahanan Roy berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026. Menurut Refly, penahanan itu melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat (5) huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 28B ayat (1) juncto Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Kasus Ijazah Palsu yang Menjerat Mantan Menpora
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Kasus ini bermula dari unggahan Roy di media sosial yang mempertanyakan keabsahan ijazah presiden. Polda Metro Jaya kemudian melakukan penggeledahan di rumah Roy di kawasan Jakarta Selatan pada pertengahan Juni. Praperadilan ini menjadi batu uji pertama bagi keabsahan proses hukum yang berjalan.