Pencarian

Gubernur Kalbar Ria Norsan Luncurkan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026, 180 Badan Publik Ikut Dievaluasi

Jumat, 12 Juni 2026 • 17:54:31 WIB
Gubernur Kalbar Ria Norsan Luncurkan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026, 180 Badan Publik Ikut Dievaluasi
Gubernur Kalbar Ria Norsan membuka monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2026.

PONTIANAK — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, meminta seluruh badan publik tidak menganggap proses monitoring dan evaluasi ini sebagai beban administratif. Ia menegaskan bahwa penilaian tahunan itu justru menjadi alat ukur untuk meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

180 Badan Publik dari Enam Kategori Dievaluasi

Monev tahun ini menjangkau enam kategori badan publik. Mulai dari pemerintah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi, hingga pemerintahan desa dan BUMD. OPD kabupaten/kota serta lembaga legislatif juga masuk dalam daftar evaluasi.

Partisipasi lintas sektor ini, menurut Ria Norsan, menjadi bukti nyata komitmen kolektif membangun budaya keterbukaan informasi. "Kegiatan ini bukan hanya sekadar agenda tahunan, tetapi menjadi ruang bersama untuk memperkuat sinergi, saling belajar, dan membangun komitmen menghadirkan layanan informasi yang semakin terbuka kepada masyarakat," ujarnya dalam sambutan.

Kalbar Masuk 10 Besar Nasional, Gubernor Minta Jadi Pemicu

Dalam kesempatan tersebut, Ria Norsan menyambut positif laporan Ketua Komisi Informasi Pusat yang menempatkan Kalimantan Barat dalam jajaran 10 besar nasional keterbukaan informasi publik. Ia menyebut capaian itu harus menjadi pemicu, bukan zona nyaman.

"Prestasi ini menjadi bukti bahwa komitmen keterbukaan informasi di Kalimantan Barat semakin kuat. Capaian ini harus menjadi pemicu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di semua lini," tegasnya.

Apa Dasar Hukum dan Target dari Monev Ini?

Pelaksanaan monev ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi itu menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus mendorong partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Ria Norsan menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif. "Bagi pemerintah sendiri, aturan ini menjadi mandat penting yang mewajibkan setiap badan publik untuk terus membenahi pengelolaan data dan mempermudah akses pelayanan informasi bagi masyarakat luas," katanya.

Monev Bukan Seremonial, Tapi Alat Evaluasi Pelayanan

Gubernur mengingatkan agar seluruh pimpinan badan publik menjadikan monev yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat sebagai sarana perbaikan. Ia meminta mereka tidak melihat penilaian ini sebagai beban, melainkan motivasi untuk memperbaiki pelayanan dan meningkatkan kepercayaan publik.

"Mari terus bergerak maju meningkatkan kualitas pelayanan demi menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, prima, dan sesuai dengan standar terbaik yang diharapkan masyarakat," pesan Ria Norsan menutup sambutannya.

Bagikan
Sumber: infopublik.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks