KALIMANTAN BARAT — Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan bursa mineral nasional sebagai bagian dari strategi memperkuat tata kelola ekspor hasil tambang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembentukan bursa ini akan dilakukan secepatnya untuk menarik perdagangan komoditas mineral Indonesia yang selama ini berlangsung di bursa luar negeri.
"Itu kan misalnya ada produk-produk mineral kita yang bursanya di Singapura padahal kita produsen utamanya. Misalnya begitu, itu harus ditarik ke sini," kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).
OJK Jadi Pengawas Bursa Mineral
Setelah terbentuk, pengawasan bursa mineral nasional nantinya akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rencana itu muncul seiring pembahasan perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menambah tugas Dewan Komisioner OJK dalam mengawasi bursa mineral.
Menurut Purbaya, penambahan tugas pengawasan ini menjadi indikasi kuat bahwa pemerintah sedang menyiapkan pembentukan lembaga tersebut. Ia membenarkan potensi pembentukan bursa mineral baru di Indonesia sangat terbuka, meski belum bisa merincikan detail waktu pelaksanaannya.
"Harusnya secepatnya," ujar Purbaya singkat ketika ditanya kapan bursa tersebut akan direalisasikan.
Dorong Nilai Tambah Ekspor Strategis
Rencana pembentukan bursa mineral nasional merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan nilai tambah ekspor mineral strategis. Selama ini, sejumlah komoditas mineral Indonesia masih diperdagangkan melalui bursa di luar negeri, membuat Indonesia kehilangan potensi pendapatan dan kendali harga.
Langkah ini sejalan dengan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang sebelumnya telah didirikan pemerintah sebagai badan satu pintu mengelola ekspor sumber daya alam strategis, termasuk batu bara dan sawit. Dengan adanya bursa mineral nasional, pemerintah berharap perdagangan komoditas tambang bisa lebih transparan dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional.